Urin Positif Narkoba, Tapi Dilepaskan Juga

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id. – KETAPANG. Capek-capek mencokok lalu menggiring sembilan terduga dari Sandai, Polsek hanya bisa buktikan tiga tersangka.

Menurut Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing, tak ada bukti cukup.

“Meskipun saat dilakukan tes urin ke sembilan warga tersebut positif mengonsumsi narkoba, beberapa hari sebelum ditangkap,” ungkap Sihombing.

Namun, setelah dilakukan rekontruksi kasus ini, hanya tiga tersangka yang cukup bukti untuk dilanjutkan perkaranya ke penyidikan.

“Sedangkan kepemilikan sabu di lorong kontrakan tersangka Bobi,

kita kesulitan membuktikannya. Sampai saat ini belum kita ketahui siapa pemiliknya karena lorong kontrakan merupakan akses keluar masuk banyak orang,” tambahnya.

Barang bukti sabu sudah diamankan dan terus akan dilakukan pengembangan,” tambahnya.

Akhirnya, Bobi selaku penjual, Hervi Peliyanti dan Sri Lamini, yang dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 dan Pasal 132.

Lantas, bukti autentik urin mengandung Narkoba? Kasat Narkoba Polres Ketapang bilang:

“Kita tidak bisa menggunakan pasal untuk pemakai berdiri sendiri. Karena pasal pemakai hanya pasal penyerta, harus ada pasal induknya. Meskipun tes urin positif mereka makainya beberapa hari sebelumnya bukan saat ditangkap. Sehingga tidak semua bisa dilanjutkan prosesnya,” cetus Sihombing. Maka, pengguna akan banyak bisa lolos bila lihai….(Uzi).