eQuator – Sanggau-RK. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Chondro mengaku para pengusaha sebenarnya merasa keberatan dengan nomimal UMK tahun 2016 sebesar Rp1.823.000.
Mengingat pertumbuhan ekonomi saat ini sedang lesu, akibat krisis karena produksi yang dihasilkan tidak sebanding dengan penjualan yang terus menurun.
“Ada produksi tapi tidak ada penjualan, kan begitu, jadi terpaksa efisiensi. Sekarang PT. Erna misalnya, dalam satu kubik dia jual keluar, dia terpaksa tekor 20 dolar US/kubik. Jadi berat sekarang, yang penting perusahaan tidak tutup dan tidak ada PHK, itu saja,” kata Konggo.
Dikatakannya pula, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan disebutkan UMK tahun 2016 ditentukan berdasarkan UMK tahun lalu ditambah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan inflasi.
“Itu nasional, nah pertumbuhan inflasi nasional itu 11,5 persen. Sebenarnya dari kacamata perusahaan kita keberatan, karena pertumbuhannya jak tidak sampai enam persen. Tapi karena ini aturan yang sudah diputuskan, ya kita ikut. Sebenarnya berat kita dengan nominal segitu, kami hanya mengimbau para pengusaha tidak melakukan PHK,” tuturnya.
Tapi ada juga beberapa perusahaan misalnya di PT. Erna dan PT.Salim sudah menetapkan upah jauh di atas itu.
“Di PT. Salim itu di atas Rp2 jutaan, itukan upah minimum, terimanya lebihkan, belum lagi tidur, makan semuanya gratis, belum lagi kewajiban perusahaan bayar enam persen BPJS, tapi kan tidak semua perusahaan yang mampu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Hj. Jamilah mengaku nominal UMK Sanggau sebesar Rp1.823.000 tersebut lebih besar dari UMK Provinsi.
“Baru mau kita usul, ada kenaikan dari tahun lalu dan lebih tinggi dari UMK Provinsi,” kata Jamilah.
Nominal itu meningkat dari UMK Sanggau tahun 2015 sebesar Rp 1.765.000. Dikatakannya, keputusan UMK Kabupaten tersebut telah disepakati berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri Pemda, PPS, Apindo dan Serikat Pekerja. “Yang memutuskan nanti Gubernur, kita hanya mengusulkan,” kata Jamilah.
Keputusan tersebut disepakati berdasarkan hitung-hitungan yang sudah disepakati seluruh anggota dewan pengupahan. “Sudah disepakti sehingga dapatlah hasilnya sekian,” katanya. Disinggung apakah UMK tahun 2016 tersebut sudah memenuhi kebutuhan layak, Jamilah menegaskan sama sekali belum. “Kalau dibilang sudah layak, ya belum layak, UMK itu kan tadi perhitungannya untuk bujangan. Kalau yang sudah nikah berbeda, makanya setiap perusahaan itukan harus ada tunjangan atau apalah namanya,” katanya.
Jamilah meminta, UMK yang telah disepakti nantinya bisa dilaksanakan sebaik mungkin. “Ya harapan kita bisa ditindaklanjuti perusahaan, kita siap mengawasi,” tegasnya.
Laporan: Kiram Akbar