eQuator.co.id – NGABANG-RK. Susah-susah gampang menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan. Meski peraturan itu dibuat puluhan tahun lalu. Contohnya, regulasi harus memakai helm ketika mengendarai sepeda motor.
Kapolri ke- 5, Jenderal Polisi Drs. Hoegeng Iman Santoso, lah yang mengeluarkan maklumat kewajiban pemakaian helm. Yang diberlakukannya pada 1 November 1971.
Puluhan tahun kemudian, pada Rabu 9 Oktober 2019 pagi, anggota Lantas Polsek Ngabang, Aipda Dedi, masih harus menegur pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Di salah satu persimpangan ruas jalan kota Ngabang.
“Pak, helmnya mana?,” tanya Dedi kepada pengendara itu.
Pengendara tersebut cuma bisa tersenyum. Jawabannya pun simpel. ”Lupa, karena buru-buru”.
Mendengar jawaban itu, Dedi cuma bisa mengurut dada. “Pengendara yang seperti itu masih banyak dijumpai di kota Ngabang ini, mereka menggunakan helm hanya ketika ada polisi saja,” ujarnya dijumpai eQuator.co.id.
Setiap pagi, di sejumlah persimpangan memang berarus lalu lintas padat. Maklum, jamnya anak masuk sekolah dan dewasa berangkat kerja. Jadi, polisi pun menjaganya agar lalu lintas tidak macet. Dan lancarlah semua aktivitas.
Ditegaskan Dedi, melanggar aturan lalu lintas tidak diperkenankan. Dan tidak boleh ditiru.
“Saya pesan agar pengendara sepeda motor harus menggunakan helm, karena kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan akan terjadi dan membuat kita harus menyesal, kita harus mulai sadar terhadap keselamatan diri kita sendiri dan orang lain ketika berkendara di jalan raya,” pintanya. (ius)