eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Dua perusahaan milik PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan PT Cargill Grup disegel Polda Kalbar. Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono didampingi perwakilan TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan Pemda Ketapang.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menegaskan, penyegelan dilakukan lantaran pihaknya menilai dua anak perusahaan PT Cargill yang terletak di Kecamatan Manis Mata itu telah lalai. Sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan mereka.
“Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan,” ungkapnya, Selasa (24/9).
Ia melanjutkan, lahan di PT HSL yang terbakar kurang lebih 17 hektar. Sedangkan di PT ASL sekitar 6 hektar. “Ini perusahaan milik asing, milik Amerika PT Cargill,” akunya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus karhutla, ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan Gubernur No 39 Tahun 2019 tentang sanksi komulatif dan sanksi administrasi.
“Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi komulatifnya mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi apabila lalai maka izin konsesinya dibekukan selama 3 tahun kemudian kalau terbukti ada unsur kesengajaan dibekukan 5 tahun dan jika berulang kali maka izinnya dicabut sehingga tidak bisa berusaha lagi,” tuturnya.
Ia mengaku, akibat karhutla mengakibatkan kabut asap yang parah dan benar-benar merugikan semua pihak dalam berbagai aspek. Mulai kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.
“Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak termasuk masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di iklim musim kering seperti saat ini,” harapnya.
Sementara itu, Kades Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Robertus Mamang mengaku, menyambut baik atas penyegelan yang dilakukan Kapolda Kalbar.
“Pak Kapolda sudah melihat langsung lahan di konsesi PT HSL yang terbakar. Namun yang menjadi pertanyaan kita kenapa bisa terbakar di dalam izin lokasi atau HGU PT HSL,” akunya.
Ia berharap, dengan kejadian ini pihak perusahaan lebih peka dan berkomunikasi dengan baik kepada jajaran hingga tingkat desa. Karena beberapa saran yang pernah disampaikan pihaknya seolah diabaikan perusahaan.
“Seperti embung kita sudah sarankan, tapi embung yang ada dan ditunjukkan ke Kapolda adalah embung kecil untuk penyiraman bibit saja. Terus damkar hanya dua untuk 10 estate. Tentu itu tidak maksimal,” tutup. (uzi)