eQuator.co.id – BENGKAYANG-RK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkayang, Senin (23/9) pukul 13.30 Wib.
Kedua terdakwa adalah Hendri alias Muhamad Idris dan Iqnasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan. Keduanya ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 107 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 114 ribu butir.
Kedua terdakwa menjalani persidangan secara terpisah. Pertama dihadirkan Iqnasius Petrus Loli, kemudian Hendri. Keduanya telihat mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Zaenal Abidin Simarmata.
Usai dilakukan sidang pembacaan tuntutan, kepada awak media JPU Ardhi Praseryo yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Bengkayang mengatakan, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman mati
karena telah didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Sebab, kata Ardhi, berdasarkan fakta dari persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang diperlihatkan JPU dalam persidangan berkeyakinan bahwa terdakwa patut dihukum mati.
“Karena bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 107 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 114 ribu butir,” tuturnya.
Dikatakan Ardhi, JPU menganggap tidak alasan untuk memberikan maaf kepada kedua terdakwa tersebut. Sehingga memang harus dituntut hukuman mati.
“Karena hal yang sangat memberatkan kedua terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa semakin memperluas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat,” tegasnya.
Ditemui di kantornya, Kepala Kejari Bengkayang Martinus Hasibuan membenarkan pihaknya melalui JPU telah membacakan tututan pidana hukuman mati terhadap medua terdakwa kasus tindak pidana narkotika.
“Kami telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati. Kami masih menunggu proses persidangan berikutnya. Satu pekan kedepan,” terangnya.
Dimana, lanjut dia, dalam hal ini konstruksi pasal yang dapat dibuktikan dalam persidangan itu adalah terhadap kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari sekian kasus narkotika yang ditangani di Kabupaten Bengkayang tuntutan hukuman mati baru kali ini terjadi. Ini dilakukan dengan dasar bahwa menurut pengakuan terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama dan baru terungkap kali ini. Sehingga sudah sepatutnya dituntut hukuman mati,” tegasnya.
Perbuatan terdakwa, kata dia, juga telah meresahkan masyarakat secara luas. Selain itu menggingat juga bahwa program pemerintah dalam upaya memberatas narkoba telah dilanggar.
“Perbuatan terdakwa intinya semakin memperluas peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Zakarias menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan dalam waktu yang diberikan satu minggu kedepan.
“Kami akan meminta pertimbangan kepada majelis hakim dalam upaya meringankan hukuman kedua terdakwa,” ujarnya.
Sebab, kata dia, keduanya diketahui tidak mengetahui apa yang dilakukan. Mereka tahunya yang sedang dibawa adalah akar bahar dan pertimbangan lainnya yang akan diminta bahwa hal ini pertama kali dilakukan.
“Jelasnya kami akan berupaya meminta pertimbangan hakim agar terdakwa tidak dihukum mati,” ucapnya. (Kur)