Sertijab Kajati Tunggu Waktu

eQuator – Walaupun belum ada jaminan kasus korupsi di Kalbar bakal merosot tajam, namun Kejaksaan Agung segera mengirim mantan Deputy Penindakan KPK Warih Sadono sebagai pengganti Kajati Godang S. Riadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Amir Yanto, memastikan posisi Godang S. Riadi yang sebelumnya mengaku menunggu panggilan Jaksa Agung, tinggal menunggu serah terima jabatan (Sertijab). “Jabatan Kajati Kalbar sebenarnya sudah digeser Jaksa Agung RI, sudah ada SK, tinggal sertijab saja,” tutur Amir Yanto kepada Rakyat Kalbar, Senin (23/11).

Secara ekslusif kepada Rakyat Kalbar Kapuspenkum Kejagung melalui WhatsApp nya menjelaskan, bahwa pengganti Godang S. Riadi itu benar-benar orang dari KPK RI. “Pengganti Pak Godang adalah Pak Warih Sadono, beliau Jaksa mantan Deputy Penindakan KPK yang saat ini beliau sudah selesai tugasnya di KPK,” terang Amir Yanto.

Mengenai Sertijab Godang S. Riadi, Amir Yanto mengaku belum tahu persis kapan waktunya.

Karena Sertijab nantinya akan dijadwalkan oleh Jaksa Agung. “Mengenai kapan waktunya belum ada kabar pastinya,” tambah Amir.

Kapuspenkum Kejagung juga membenarkan tentang mantan Kajari Pontianak Mangasi Situmeang menggugat Jaksa Agung RI di PTUN Jakarta. “Benar, mantan Kajari Pontianak itu telah menguggat di PTUN Jakarta atas mutasi yang dilakukan Jaksa Agung terhadapnya,” jelas Amir Yanto.

Perihal mutasi Mangasi Situmeang dari Kajari Pontianak ke Litbang Kejagung RI itu adalah hak dari pimpinan (Jaksa Agung RI). “Ketika ditanya alasannya apa atas mutasi tersebut, ya mutasi alasannya tour of area and tour of duty,” jawabnya.

Jaksa Agung menurutnya sedang menghadapi gugatan tersebut. “Terhadap gugatan di PTUN Jakarta itu, ya kita hadapi,” tegasnya.

Ditanya jika gugatan Situmeang dimenangkan oleh PTUN Jakarta, apakah eks Kajari Pontianak itu kembali di Pontianak atau bagaimana? “Kita tidak berandai-andai, kita hadapi dulu gugatan yang sedang berlangsung saat ini,” timpalnya.

Mengenai pertanyaan apakah mutasi Mangasi Situmeang yang dilakukan Jaksa Agung merupakan mutasi promosi atau tidak, dan bagaimana dengan mekanisme selanjutnya, tidak dijawab oleh Amir Yanto. Padahal ini yang ingin diketahui oleh Managasi Situmeang (alasan mutasi,red) apakah dia dipromosikan atau tidak.

Sebelumnya  M. Situmeang eks Kajari Pontianak yang diwawancarai secara ekslusif oleh Rakyat Kalbar, dirinya menjelaskan gugatan yang dilayangkannya tersebut bukan karena gila akan jabatan, melainkan dirinya ingin mengetahui alasan mutasi yang diberikan kepadanya. “Demi Tuhan. Saya bukan gila jabatan. Saya ingin menanyakan alasan pemindahan terhadap saya. Karena hingga saat ini pemindahan saya tidak jelas alasannya. Maka dari itu saya gugat Jaksa Agung,”  tegas M Situmeang,SH dihubungi Rakyat Kalbar secara eksklusif melalui selulernya di Jakarta, Selasa (17/11).

Bagaimana tak sedih dan kecewa, Situmeang yang dikenal dekat dengan wartawan di Kalbar itu bahkan disodok secara menyakitkan perasaan, bahkan menurutnya tidak etis bagi sesama korps Adyaksa.“Yang jelas, sesuai dengan SK harusnya saya meninggalkan Kota Pontianak pada tanggal 14 September 2015. Tetapi Kajati Kalbar meminta saya cepat meninggalkan Kota Pontianak untuk melakukan Sertijab, pada tanggal 1 September,” bongkarnya.

Situmeang mengaku sama sekali tidak tahu alasan pasti sampai-sampai Kajati Kalbar Godang S Riyadi memintanya untuk cepat angkat kaki meninggalkan Kota Pontianak. Dia mempertanyakan apakah melakukan pemerasan, “Apakah ada kasus korupsi yang tidak terbongkar dan apakah saya membuat gaduh Kota Pontianak?”

Itulah pertanyaan yang tak akan dapat jawaban segera baik oleh Kajati Kalbar maupun Jaksa Agung. “ Itulah salah satu alaan saya menggugat Jaksa Agung di PTUN Jakarta, didampingi penasehat hukum Yusril Izha Mahendrawan,” tegas Situmeang.

Laporan Achmad Mundzirin

Editor: Ahmad Mundzirin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.