eQuator – Komisi II DPR menyoroti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak setajam fungsinya. Pasalnya, di daerah banyak rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti kepala daerah (Kada) melalui sekretaris daerah (Sekda).
Rekomendasi KASN hanya dianggap angin lalu oleh pejabat daerah. “Karena sanksinya tidak kuat, cuma pembatalan SK-nya saja,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dalam RDP dengan pejabat eselon I KemenPAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, BKN, dan KASN, Senin (23/11).
Senada diungkapkan Hendri Yosodiningrat. Dia berharap KASN berani mengambil sikap tegas, memberikan sanksi terutama kepada Sekda. Sekdanya harus diturunkan jabatannya, bila melakukan mutasi saat jelang Pilkada. “Kalau tidak diturunkan jabatannya, Sekdanya pasti tidak kapok-kapok,” ujarnya.
Banyaknya Kada yang tidak menjalankan rekomendasi KASN, diakui Prof Sofyan Effendi. Ketua KASN ini mengungkapkan, rekomendasinya hanya beberapa saja yang dilaksanakan.
“Karena itu kami akan melakukan pengawasan,” ungkapnya seraya mengatakan anggaran KASN sudah enam bulan tidak dicairkan, sehingga mempengaruhi tugasnya ke daerah. (jpnn)