eQuator.co.id – SURABAYA-RK. Polda Jatim menahan Tri Susanti alias Susi dan Samsul Arifin. Dua orang tersebut adalah tersangka kasus ujaran kebencian, hoaks dan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua pada 17 Agustus lalu.
”Penahanan dua tersangka ini sampai 20 hari ke depan,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto kemarin. Dia menerangkan, bukti yang dipegang penyidik cukup lengkap. Mulai dari video hingga percakapan melalui WhatsApp mengenai ajakan beraksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Sementara, pantauan Jawa Pos, Samsul terlihat lebih dulu keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 14.04 WIB. ”Seluruh saudara-saudaraku di Papua, saya mohon maaf yang sebesar besarnya,” kata Samsul yang berstatus Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Tambakasari itu. Sekitar pukul 14.30, giliran Susi yang keluar. Dia langsung dibawa penyidik ke ruang tahanan Polda Jatim.
Pada bagian lain, Sahid, penasehat hukum Susi, merasa kecewa dengan penahanan tersebut. ”Selama ini kami kooperatif. Karena itu kami bakal mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sementara, Hishom Prasetyo dan Aris Hans Simamela, pengacara Samsul, akan mendiskusikan lebih lanjut terkait penahanan kliennya. ”Soal penangguhan dan langkah hukum lain, kami akan membicarakannya lebih lanjut,” ucap Hishom. Tim pengacara enggan membahas perbuatan kliennya. Yang jelas, kliennya telah mengaku bersalah. ”Kami akan mempelajari dan membuktikan. Apa benar perbuatan klien kami berkaitan dengan rasisme,” tambahnya. (Jawa Pos/JPG)