eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setelah komoditi pinang, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengapresiasi pengembangan kawasan pisang di Kalimantan Barat.
Pada Jumat (30/8), Kantor Balai Karantian Pertanian Kelas I Pontianak, melakukan pelepasan perdana buah pisang sebanyak 10 ton untuk diekspor.
Upaya pemerintah daerah bersama direktorat teknis di kementerian dalam menghadirkan pengembangan dan penataan sentra pisang menampakkan hasil. Rencananya menjadikan kawasan skala komersial dan terintegrasi dengan pasar di beberapa kabupaten.
“Alhamdulilah, hari ini bersama-sama kita menjadi saksi untuk ekspor perdana buah pisang Pontianak. Ke depan, perlu terus dijaga masa tanam dan panennya agar tetap terjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya. Ini kunci masuki pasar ekspor,” kata Kepala Barantan, Ali Jamil.
Ekspor perdana 10 ton buah pisang ini bernilai ekonomi Rp85 juta ke Malaysia di Depo Icon. Jamil menyampaikan, potensi produksi buah pisang di Kalimantan Barat cukup tinggi. Tahun lalu Kalbar berkontribusi memproduksi buah pisang sebesar 0.64 persen dari persentase produksi nasional atau sebesar 44.462 ton.
“Selama tahun 2018 tersebut Kalbar telah mengirimkan buah pisang sebanyak 1.594 ton ke daerah lain di Indonesia, namun buah pisang tersebut belum mampu untuk diekspor ke luar negeri,” sebutnya.
Atas instruksi Menteri Pertanian untuk mendorong ekspor pertanian, pihaknya telah menggagas lima terobosan kebijakan strategis. Mendorong peningkatan volume, frekuensi, tumbuhnya produk pertanian dan negara ekspor baru dan juga pelaku usaha baru terlebih dari generasi baru.
“Salah satunya adalah program Agro Gemilang yang digagas awal tahun ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Karantina Pertanian Pontianak, Dwi Susilo menjelaskan melalui program Agro Gemilang pihaknya bersama dengan instansi terkait khususnya Dinas pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
“Kemudian juga bersama eksportir berhasil melakukan peningkatan kualitas buah pisang sehingga dapat diekspor secara langsung,” sebutnya.
Selaku otoritas karantina, pihaknya menjadi penjamin kesehatan dan keamanan buah pisang yang diekspor ditandai dengan terbitnya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate.
“PC ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan negara tujuan,” jelasnya
Sekda Kalbar, AL Leysandri menyebutkan, Pemprov Kalbar tentu memberikan apresiasi. Khususnya kepada pelaku usaha agribisnis di wilayahnya yang telah mampu mengantarkan produk pertanian unggulan Kalbar ke pasar ekspor.
“Bahkan harapan kita agar nantinya jajaran instansi terkait dapat terus meningkatkan kerja sama dengan Karantina Pertanian Pontianak sebagai unit vertikal Kementerian Pertanian untuk mendorong ekspor,” ucapnya.
Selain dapat menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), ekspor pertanian sekaligus dapat memperluas lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan: Nova Sari
Editor: Andriadi Perdana Putra