eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya merealisasikan Kartu Induk Anak (KIA) yang merupakan program Bupati Kubu Raya.
“Target 2019 sekitar 20 ribu KIA. Sekarang realisasi KIA sudah mencapai 15 ribu anak,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubu Raya Adriansyah, Selasa (27/3).
Adriansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, terutama sosialisasi, mulai dari tingkat bawah (desa), hingga tingkat Kecamatan.
“Tentunya itu akan terpenuhi secara bertahap, karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk membuat KIA ini bagi anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Syaratnya tidak sulit yakni dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua dan akta lahir anak tersebut,” katanya.
Menurutnya, KIA untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal ini Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
“KIA ini sebagai identitas anak tersebut ibarat KTP-lah, fungsinya nanti untuk salah satu syarat masuk sekolah tidak lagi pakai akta lahir. Selain itu juga untuk pendataan kita,” tuturnya.
Sementara Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, pihaknya terus meminta dengan instansi, agar saling berkoornasi, terutama dalam menjalankan program, seperti KIA dan lain sebaginya. “Harus saling koordinasi, dari mulai tingkat bawah, hingga atas. Kalau sudah memiliki KIA, tentu untuk mempermudah hal-hal yang berkaitan dengan administrasi anak,” pintanya.(sul)