MK Diganjar Rekor MURI

Sidang terlama, Dokumen Terbanyak, Paling Transparan

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – JAKARTA–RK. Masih ingat sidang pemeriksaan saksi paslon Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi? Sidang yang berlangsung 19 Juni lalu itu berlangsung hingga keesokan paginya. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pun mencatatkannya sebagai sidang peradilan non-stop terlama di Indonesia.

Rekor itu diserahkan langsung oleh CEO MURI, Jaya Suprana kepada sekjen hingga panitera, disaksikan Ketua MK Anwar Usman tadi malam. Bersamaan dengan final perhelatan lomba debat konstitusi untuk mahasiswa. Selain rekor sidang terlama, MK juga mendapatkan rekor sebagai sidang peradilan dengan berkas perkara terbanyak. Juga proses sidang paling transparan.

Kala itu, sidang mengagendakan pemeriksaan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan oleh paslon Prabowo-Sandiaga. Pemeriksaan tiap saksi berlangsung begitu lama, terlebih para ahli. Majelis hakim memutuskan untuk menyelesaikan secara maraton dalam satu hari persidangan. Jadilah sidang berdurasi 19 jam 52 menit.

Sementara, rekor berkas terbanyak diraih karena jumlah berkas yang harus diperiksa majelis hakim memang tidak sedikit. Tercatat ada 11.360 boks kontainer dokumen yang masuk ke MK. Baik dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Rekor transparansi diberikan karena setiap sidang MK dari awal hingga akhir disiarkan langsung. Baik lewat YouTube maupun media massa.

Jaya Suprana menjelaskan, apa yang dilakukan MK tergolong dahsyat. ’’Bayangkan ada begitu banyak hakim, mau tidur nggak boleh,’’ ujarnya. Bagi Jaya, penganugerahan rekor ini lebih berkesan dibandingkan rekor lainnya, seperti rekor bagi lima presiden, para Menteri, maupun rekor lainnya.

Sidang MK, bagi Jaya, begitu seru. ’’Saya sudah menonton Avenger. Sidang MK ini lebih seru,’’ lanjutnya. Selain itu, dia berharap rekor transparansi juga menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lain untuk lebih transparan. ’’Kalau peradilan transparan, yang diuntungkan adalah rakyat Indonesia,’’ tambahnya.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, kondisi peradilan non-stop itu tidak lepas dari sifat peradilan sengketa pemilu sendiri. MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pilpres. Maka, satu sesi pemeriksaan mau tidak mau juga harus tuntas dalam sekali waktu.

Mengenai banyaknya berkas, menurut Anwar bukan hal aneh. Perkara pilpres memang hanya ada satu nomor. Namun, wilayah hukumnya seluruh Indonesia. ’’Berapapun berkas yang diajukan wajib bagi MK untuk meneliti. Terlepas apapun putusannya,’’ lanjutnya.

Bagi MK, dalam setiap putusan pasti ada yang puas dan tidak puas. Tidak mungkin sebuah Lembaga peradilan membuat putusan yang menyenangkan semua pihak. Terlebih, masing-masing pihak yang berperkara di MK punya kepentingan. ’’Sehingga penilaian masing-masing pihak sangat dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing,’’ tambahnya. (Jawa Pos/JPG)