eQuator.co.id-Sekadau. Lebih dari 80 gram diduga narkotika jenis sabu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Sekadau, Senin (12/8). Barang haram itu disita dari dua tersangka yang ditangkap di dua tempat berbeda.
“Tersangka pertama yang ditangkap berinisial IS (30), warga Jalan Adi Sucipto, Sintang,” kata AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK, Kapolres Sekadau kepada eQuator.co.id, Selasa petang (13/8).
Penangkapan IS terjadi di Jalan Raya Sekadau-Sintang, KM 09, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, tak jauh dari bundaran jalan akses masuk perkantoran Bupati Sekadau, Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB. IS yang saat kejadian melintas di lokasi dari arah Pontianak ke Sintang, langsung dihentikan petugas kepolisian yang sudah melaksanakan pengintaian.
Dari tangan tersangka IS, polisi menemukan dua kantong plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan masing-masing berat bruto 60,76 gram dan berat bruto 19,30 gram.
“Jadi total berat brutonya 80,06 gram,” beber Anggon.
Hasil interograsi, IS akan membawa sabu itu ke F di Sintang. Senin siang anggota langsung menuju Sintang. Didampingi tiga personil Sat Narkoba Polres Sintang, polisi mengamankan F di kontrakannya di Gang Wiyata, Kota Sintang.
“Saat penggeledahan, kita temukan diduga sabu seberat 3, 53 gram,” beber Anggon.
IS dan F kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengakuan IS, sabu itu diambil di daerah Ambawang dari seseorang tak dikenal yang hanya berhubungan lewat HP.
IS sendiri bisa berhubungan dengan penyuplai sabu itu berkat bantuan seseorang berinisial AB yang diduga beralamat di Pontianak. Sementara AB juga mengaku kepada IS memiliki kenalan berinisial B yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Pontianak.
“Tersangka IS dan F berikut barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Anggon. (bdu)