Bupati Kubu Raya Keluarkan SK HET Elpiji

FOTO BERSAMA. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan yang didampingi Kadis dan Asisten II berfoto bersama Anggota DPRD, pelaku usaha, Agen Elpiji dan Pertamina, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (8/8). Syamsul Arifin-RK

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kilogram bersubsidi di Kubu Raya. Penetapan tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan melalui Surat Keputusan (SK) tentang HET Pangkalan di luar dan dalam dengan radius 60 Kilometer dari SPBU Kubu Raya.

“Ini berlaku bagi desa, camat dan agen pangkalan. Ini dilihat karena ada biaya-biaya yang harus disesuaikan, supaya menjamin kepastian, agar semua pelaku usaha dan masyarakat merasa nyaman. Ini juga sebagai alat, supaya memonitor, mengontrol perkembangan kebutuhan masyarakat,” ungkap Muda usai Sosialisasi Penetapan HET di ruang kerjanya, Kamis (8/8).

Muda menambahkan, dengan SK yang dikeluarkanya tersebut, nantinya pangkalan-pangkalan atau BUMDes juga berpedoman pada aturan ini.

“Apapun informasinya, sudah jelas. Ini tidak habis sampai di sini, tetapi kita tetap akan responsif dan cepat di dalam apa-apa yang harus disikapi, terutama DPRD, karena dari awal juga mengawal sehingga dikeluarkan SK HET ini serta diundangkan,” katanya.

Mengenai kouta Elpiji, Muda akan melihat pelaku usaha untuk mengetahui kebutuhan di masyarakat. “Kalau misalnya di Sungai Ambawang ada pelaku usaha mikro, tentu kita bisa lihat kebutuhannya, apalagi kuliner juga membutuhkan Elpiji. Intinya kita masih melihat atau mendapat kebutuhan Elpiji di masyarakat,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya Nora Sari Arani, SK tersebut dikeluarkan melalui kerjasama seluruh pihak dan proses yang sangat panjang.

“Melalui kerja keras, SK Elpiji ini dibuat karena adanya kelangkaan khususnya di daerah-daerah terpencil, sehingga pihak kami melakukan langkah dan imbauan,” ucapnya.

Nora menambahkan, dengan keluarnya SK ini, terwujud kebersamaan untuk menyejahterakan masyarakat Kubu Raya. “HET-nya sudah diatur, tentu para pelaku usaha, terutama pangkalan tidak lagi sembarang untuk menjual dari ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Terkait adanya harga lebih tinggi, Nora mengatakan, biasanya harga melebihi HET itu, diketahui setelah adanya laporan. “Secara aturan, kalau melanggar itu, tentu akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan, hingga mencabut izin usaha. Kita ini menginginkan, agar jangan sampai masyarakat terbebani,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kubu Raya Teguh Wibowo. Pihaknya sangat mendukung dengan dikeluarkanya SK ini, karena hal tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak. ”Khusus Elpiji 3 kilogram ini untuk masyarakat tidak mampu. Kalau yang mampu bisa menggunakan Elpigi yang 5- sampai 12 kilogram,” ucapnya .

Teguh menambahkan, pihaknya terus mengawal SK ini, agar tidak disalahgunakan oleh oknum. “Kalau sudah ada SK-nya, tentu kita akan tahu aturan-aturan tentang HET Elpiji tersebut,” katanya.

 

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe