eQuator.co.id – PONTIANAK–RK. Pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sedang ditangani. Secara hukum. Sepanjang 2019, Polda Kalbar meng-handle 5 kasus. Dua diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ada 2 di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota, Polres Mempawah 1 kasus, dan Polres Ketapang 2 kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, kemarin (8/8).
Tahun lalu, dipaparkannya, perkara Karhutla yang ditangani Polda Kalbar mencapai 29 kasus. Dengan total 39 tersangka.
Menurut Donny, Polda Kalbar sudah sangat sering melakukan sosialisasi. Mulai dari imbauan, cara penanganan, serta bahaya Karhutla. “Dari tertulis, spanduk, banner, semua sudah dilakukan dari jauh hari, namun situasi saat ini mengharuskan Polda Kalbar melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Yang sangat disayangkan Donny, ada Kades yang melakukan pembakaran lahan di Ketapang. “Dimana seharusnya Kades sudah paham akan dampak membakar lahan karena sosialisasi untuk tingkat provinsi hingga desa sudah sering dilakukan,” ungkapnya.
TAMBAHAN KASUS
Sembari ditangani, kasus Karhutla terus terjadi. Rabu (7/8), lima hektar lahan perkebunan sawit milik PT Darmex Agro di Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, terbakar.
Kebakaran lahan tersebut menambah daftar kasus kebakaran lahan yang terjadi di perusahaan perkebunan di Bengkayang. Sebelumnya, 62 hektar lahan perkebunan sawit milik PT MAGP di Kecamatan Capkala, juga terbakar.
“Kebakaran lahan terjadi Rabu (7/8) sekitar pukul 08.30 WIB di lahan kebun sawit khususnya blok F2/F3 divisi 1 milik PT Darmex Agro, tepatnya di Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang,” jelas Kapolsek Samalantan, IPTU Simanjuntak, Kamis (8/8).
Proses pemadaman kebakaran lahan seluas lima hektar sempat mengalami kendala. Anggota Polsek Samalantan dan sejumlah karyawan PT Darmex Agro kesulitan memadamkan api karena struktur tanah gambut yang terbakar mencapai kedalaman satu hingga dua meter di bawah permukaan tanah. Sementara saat terjadi kebakaran lahan, perusahaan juga tidak memiliki peralatan pemadam yang memadai.
“Hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab terbakarnya lima hektar lahan perusahaan tersebut,” katanya.
Kebakaran lahan milik PT Darmex Agro ini mendapat tanggapan serius dari Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Menurutnya, perusahaan dan masyarakat mesti mencegah terjadinya Karhutla. Karena berdampak bagi kesehatan masyarakat dan merugikan orang banyak.
“Maka dari itu, saya meminta, baik perusahaan maupun masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan, karena asap yang timbul dari karhutla berdampak bagi Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Indonesia dan bahkan dunia Internasional,” ujarnya.
Terpisah, kesabaran Gubernur Sutarmidji sudah di ambang batas. Kemarin, ia meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Dinas Perkebunan Kalbar bertindak lebih cekatan. Untuk mengatasi bencana yang sudah hampir menjadi budaya di Kalbar ini.
“Kalau misalnya kepala Dinas LH tidak bisa berbuat apa-apa, Kadisbun tidak bisa berbuat apa-apa, maka dua-duanya akan saya copot,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (8/8) pagi.
Setakat ini, ia sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait Karhutla. “Pergubnye sederhana saja. Kalau terbukti, koorporasi lahannya terbakar kita sangsi, sesuai tahapannya. Tapi saya maoknye, kalau itu kewenangan saya, kewenangan gubernur, saya akan ambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Sejauh ini, 10 lahan konsesi perkebunan sawit yang terdeteksi titik api. “Saya minta mereka padamkan dalam waktu 3X24 jam. Kalau arealnye luas. Setelah itu, baru kita liat sanksinya apa,” lanjutnya.
Pria yang karib disapa Midji ini menilai, hal yang paling efektif diberikan kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut adalah pembekuan Amdal (analisa dampak lingkungan hidup)-nya selama enam bulan. “Tidak boleh ada aktivitas apa pun,” tegasnya.
Ia tidak main-main terhadap kebijakan tersebut. “Tapi, bukan berarti instan. Memangnya hari ini ngomong, besok langsung jadi. Kan enggak. Semuanya perlu dipersiapkan,” ujar Midji. “Sehingga jika mereka menggugat, kita buka semua. Saya lebih suka mereka gugat kite ketika kita beri sanksi mereka. Saya akan berbicara bagaimana membatalkan Amdal dia. Kuncinya di situ,” timpalnya.
Data Polda Kalbar terkait jumlah perusahaan yang lahannya terbakar akan dipinta. “Kita akan sanksi administrasi. Mereka jangan pikir kita gertak. Saya serius,”pungkas Midji.
MEMADAMKANNYA
TAK CUKUP SEHARI
Maraknya Karhutla tak lepas dari kendala yang dihadapi tim pemadam di lapangan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Saptiko, mengaku pihaknya sedikit menghadapi kesulitan. Pada saat melakukan pemadaman di lahan gambut.
Untuk memadamkan lahan gambut diperlukan waktu lebih dari satu hari. Sebab biasanya, satu hari padam kemudian dipantau pada hari berikutnya kadang-kadang muncul asap lagi.
“Karena itu pemadaman lahan gambut tidak bisa satu hari selesai,” ungkapnya ketika diwawancarai, Kamis (8/8).
Kemudian kendala yang dihadapi petugas saat melakukan pemadaman dilahan terbakar yaitu kurangnya ketersediaan air. Kendati begitu, selama ini, BPBD bekerja sama dengan dinas PUPR untuk membuat embung di parit. Sehingga bisa digunakan untuk proses pemadaman api. Di lapangan, BPBD Kota Pontianak juga dibantu dari aparat kepolisian, TNI, dan pemadam kebakaran swasta.
“Pemadaman dilakukan oleh BPBD mulai pada 5 agustus dan sempat berhenti satu hari kemudian pada hari berikutnya mulai pemadaman lagi,” ujar Saptiko.
Saptiko menuturkan, selama Agustus 2019, sebanyak tiga titik besar lahan yang terbakar di Kota Pontianak. Masing-masing lahan memiliki luasan kebakaran sekitar satu hektar.
Sebaran titik kebakaran tersebut dua diantaranya berada di wilayah Purnama II ujung. Yakni di Gang Mandiri dan Gang Sejahtera Tiga. Serta satu titik lagi di jalan Perdana.
“Untuk sebaran titik kebakaran lahan yang kecil kurang dari setengah hektar sebanyak dua titik di wilayah Siantan,” beber Saptiko.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga melakukan patroli. Patroli yang dilakukan oleh BPDB sejak awal tahun. Rutin dilakukan keliling titik rawan bencana.
Tujuan patroli selain mencegah orang membakar lahan juga untuk mengingatkan pekerja-pekerja yang ada di wilayah lahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. “Pemilik lahan yang terbakar masih dalam proses kepolisian, kewenangan itu ada di Polsek dan Polresta,” ungkapnya.
Di lapangan, petugas BPBD selalu didampingi PMI dengan ambulansnya. Yang bertugas mengecek kesehatan petugas lapangan. Dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar kebakaran untuk memastikan kesehatan mereka. Sampai saat ini belum ada petugas yang mengalami ISPA.
“Petugas juga didukung dengan suplemen untuk menunjang kerjanya,” pungkas Saptiko.
Laporan: Tri Yulio HP, Kurnadi, Rizka Nanda, Andi Ridwansyah
Editor: Mohamad iQbaL