Usaha Tak Berizin, PT Borneo Group Dipolisikan

Kadinkes Sintang: Usaha Kesehatan Harus Ada Rekomendasi dari Dinkes

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – SINTANG-RK. PT Borneo Group Cabang Sintang diduga telah melakukan pelanggaran sebagai perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Sintang. Hal tersebut dikarenakan tidak memiliki Surat Izin Berusaha (SIB).

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sintang, Harysinto Linoh. Diceritakannya, pada Minggu (28/7) lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang melakukan pemeriksaan darah, pengambilan sample darah untuk periksa gulah darah dan kolesterol di Terminal Sungai Durian. Orang tersebut mengatasnamakan PT Borneo Group.

“Setelah mendapat laporan itu, saya minta kepada staf untuk mengecek ke lapangan. Apabila mereka tidak ada izin akan dibawa ke polsek. Akhirnya dibawalah mereka ke Polsek Sintang Kota,” ujar Sinto, Jumat (2/8).

Setelah selesai berembuk di Polsek Kota, kata Sinto, pada Senin (29/7) Manajer PT Borneo Group datang ke Dinkes Sintang. Diadakanlah pertemuan dengan melibatkan Kepala Bidang Kesehatan dan tim dari Disperindagkop Sintang. Hasil pertemuan itu diketahui bahwa memang PT Borneo Group ini legal secara hukum dan memiliki SITU SIUP.

“Akan tetapi belum memiliki yang namanya Surat Izin Berusaha (SIB) di Kabupaten Sintang. Menurut keterangan dari Disperindag, setiap orang yang ingin berusaha di Sintang mesti memiliki SIB,” jelasnya.

SIB ini kata Sinto, akan dikeluarkan oleh BPNPTSP dengan rekomendasi dari Disperindang dan dari dinas sesuai usaha yang digeluti. “Kebetulan perusahaan ini bergerak di bidang kesehatan. Makanya perlu rekomendasi kita juga,” terangnya.

Tak hanya permasalahan SIB, ternyata perusahaan ini juga melibatkan tenaga kerja di lapangan yang tak sesuai aturan. Dimana hanya bidan dan tamatan SMA yang cuma dapat pelatihan untuk melakukan pemeriksaan gulah darah dengan mengunakan alat portabel kecil pengambilan sample darah yang akan diperiksa.

“Nah untuk pengambilan sample darah itu sesuai dengan UU Kesehatan, harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki sertifikasi, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki izin untuk melakukan pengambilan sample darah,” ujarnya.

Memang, kata Sinto, alat portable ini sering ditemui dijual bebas. Masyarakat pun juga bebas membeli itu. Tapi digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil. Jika ingin digunakan untuk kepentingan komersil, harus memiliki izin.

“Petugas yang sudah punya STR atau SIB itu pun juga mereka melakukan aktifitas sesuai dengan Surat Izin Praktek (SIP), termasuk juga dokter. Contohnya saja, dokter praktik memiliki SIP di Sintang, tak bisa nelakukan praktik di Kapuas Hulu,” jelasnya.

Pihaknya, kata Sinto, menghargai maksud baik pihak PT Borneo Group datang ke kantornya. Dari pengakuan mereka, kata Sinto, juga siap untuk melengkapi persyaratan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan usahanya.

“Setiap kegiatan usaha di Kabupaten Sintang, apalagi usaha itu terkait dengan bidang kesehatan, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Mereka menjual suplemen, suplemen itu harus dilaporkan dulu ke Dinkes,” terangnya.

Kemudian ada satu lagi alat yang digunakan PT Borneo itu, yakni alat akupuntur. Sinto sempat menanyakan, apakah sudah diregistrasi alat tersebut di Kementerian Kesehatan.

Hingga saat ini, kata Sinto, pihaknya juga belum tahu suplemen yang mereka jual ini apakah sudah teregistrasi di BPPOM atau belum. “Karena belum ada masuk laporan ke kita produknya tersebut,” jelasnya.

Sinto pun mengimbau, agar PT Borneo ini tidak melakukan aktifitas sebelum dokumen-dokumen itu dilengkapi. “Intinya kita tidak melarang orang melakukan usaha di sini, dengan catatan harus dengan prosedur yang benar,” terangnya.

Kalau mereka masih kucing-kucingan, dalam arti mereka masih beraktifitas, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Maka dari itu kata Sinto, pihaknya butuh laporan dari masyarakat.

“Saya juga mengingatkan, bahwa Dinkes tidak pernah menugaskan tenaga kesehatan atau bidan yang keliling-keliling untuk melakukan pemeriksaan secara komersil kepada masyarakat. Karena itu melanggar aturan,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Manajer PT Borneo Group Cabang Sintang, Petrus Cristian mengatakan, pihaknya sedikit kecewa atas apa yang dilakukan Dinkes Sintang. Karena langsung menangkap anggotanya dan membuatkan laporan ke kepolisian.

“Kami merasa sebagai warga perlu dibimbing. Kalau seperti kejadian kemarin, pihak Dinas Kesehatan itu langsung menangkap anggota kami di lapangan dan membuat laporan di kepolisian,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Petrus, diberikan teguran terlebih dahulu. Tanpa harus melibatkan pihak kepolisian. Petrus juga mengklaim, bahwa kegiatan perusahaannya di lapangan membantu pemerintah mengatasi permasalahan kesehatan.

“Karena tujuan kami untuk penyuluhan kesehatan, memberikan edukasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Supaya masyarakat yang tidak paham dan tidak mengerti akan kesehatan lebih mengerti, terutama dari segi pencegahan,” jelasnya.

Ia juga mengakui, bahwa di lapangan memang ada praktik kesehatan. Tetapi alat-alat kesehatan yang digunakan adalah alat kesehatan rumah tangga yang beredar luas di masyarakat.

“Kita sebagai masyarakat awam berpikir, kalau sudah beredar berarti sudah legal. Seperti alat cek kolesterol gula darah dan asam urat,” tuturnya.

Ia mengatakan, sebagai orang awam tidak tahu undang-undang yang mengatur tentang penggunaan alat-alat kesehatan yang beredar luas di masyarakat, tidak bisa digunakan petugasnya untuk mengecek kesehatan di lapangan secara komersil kalau tidak ada izin.

“Memang praktik kita di lapangan berbayar, kita beritahu terlebih dahulu tidak ada unsur pemaksaan,” katanya.

Pihaknya, kata Petrus, hanya melihat indikasi saja, tidak memvonis suatu penyakit bagi warga yang diperiksa. Kalau masyarakat berminat merasa membutuhkan akan dilayani, kalau tidak juga tak dipaksa.

“Kita tidak ada jual alat karena kita hanya jasa pemeriksaan kesehatan. Sementara terkait hal-hal yang dipermasalahkan oleh Dinkes kita stop terlebih dahulu. Tapi yang tak dipermasalahkan tetap jalan,” tutupnya.

Laporan: Saipul Fuad

Editor: Ocsya Ade CP