eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram dimusnahkan di halaman Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar, Kamis (1/8). Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dalam dua waktu berbeda.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, dalam kasus ini ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, menetapkan satu orang tersangka atas nama Sandi Arijaya.
“Sandi ini kita amankan di wilayah Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Pontianak untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan kemudian mengamankan Apriadi di Pontianak. Dia sebagai kurir,” ujarnya.
Barang haram tersebut ini dibawa oleh Apriadi dari Sarawak melalui perbatasan di Paloh, Kabupaten Sambas. Kemudian petugas juga menangkap Aep Saefudin yang membawa sabu dari Paloh. Dia diamankan di Hotel Star, Jalan Gajah Mada.
Pengembangan lanjutan, sampai ke Surabaya. Tiga orang kemudian diamankan. Yakni, Julianto, Herawati dan Sugeng Nurhidayat.
Ketiga kurir ini, secara bergantian membawa sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas II Madiun.
“Narapidana itu sedang dijemput di Lapas Kelas II Madiun. Kemungkinan besok (hari ini, red) pengedali dari lapas itu tiba di Pontianak untuk pemeriksaan lebih mendalam,” tambah dia.
Selain dikendalikan satu narapidana dari Lapas Madiun, Gembong mengungkapkan, ternyata juga ada pengendali lain dari lapas lain. “Tujuan penjualan narkoba ini memang wilayah Surabaya,” tuturnya.
Ditambahkannya, terhadap rangkaian sindikat narkoba Jakarta, Madiun, Pontianak dan Sarawak ini, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas masih memburu pelaku yang ada keterlibatan jaringan narkoba sampai ke sumber barang yang berada di Sarawak, Malaysia.
“Kalau semua berkas sudah lengkap, kami akan melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yang ada di Sarawak. Bekerja sama dengan polisi narkoba di sana,” tegasnya. (Tri)