eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Mulai September 2019 mendatang, program Beras Sejahtera (Rastra) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Ketapang, akan berganti menjadi skema program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Informasi terakhir yang kita dapat, penyaluran Rastra di Ketapang hanya sampai bulan Agustus 2019 ini, sedangkan pada September sampai Desember dan seterusnya akan menggunakan program BPNT,” terang Kepala Perum Bulog Sub Divrei Ketapang, Jusri Pake, Selasa (23/7).
Dilanjutkannya, BPNT merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang sudah lama berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Program yang diberikan kepada KPM setiap bulannya ini nantinya akan melalui mekanisme akun elektronik.
“Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran dan memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran serta tepat waktu,” jelasnya.
Adapun mekanisme perubahan Rasta ke BPNT ini akan didampingi oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH).
“Nantinya masing-masing KPM akan diberikan kartu berupa ATM melalui PKH. Di dalam kartu itu berisi saldo Rp110 ribu yang akan diterima setiap bulan oleh masing-masing KPM,” ujar Jusri.
Sementara untuk penggunaan kartu, hanya bisa dibelanjakan untuk komuditas tertentu yang telah disediakan Perum Bulog, misalnya gula, beras dan minyak. Kemudian, tempat perbelanjaan juga telah ditentukan.
“Selain hanya bisa dibelanjakan pada komuditas tertentu, pembeliannya juga hanya berlaku di warung-warung tertentu yang telah disepakati di setiap desa,” katanya.
Menurutnya, peralihan dari Rastra ke program BPNT khususnya di Ketapang pada penerapan awal sedikit agak mengalami kendala. Namun diyakininya, jika sudah berjalan dan KPM sudah terbiasa, maka akan berjalan maksimal.
“Pada dasarnya setiap program baru agak ribet. Positif atau tidaknya program ini, Bulog tetap harus bekerja dan menyesuaikan, sebab ini adalah program nasional,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada Juli 2016 lalu, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.
Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. (uzi)