eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar angkat suara terkait penarikan yang menggunakan pihak ketiga/alih daya penagihan pinjaman atau eksekusi agunan secara paksa yang terjadi di Jalan Terminal Hijas, Pontianak Selatan, kemarin.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Kalbar, Budi Rahman mengatakan penggunaan pihak ketiga/alih daya penagihan pinjaman atau eksekusi agunan, memang diperkenankan oleh leasing atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Tapi, sepanjang PUJK dalam hal ini Oto Summit memiliki kerja sama resmi dengan perusahaan vendor yang mempekerjakan jasa penagih (debt collector),” ungkap Budi kepada koran ini, pada Rabu (24/7).
Yang paling terpenting, personel jasa penagih tersebut wajib memiliki sertifikasi. “Debt collector-nya harus dan wajib memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi,” tegasnya.
Budi menjelaskan, pengambilalihan agunan oleh jasa penagih atau perwakilan PUJK dapat dilakukan dengan memperhatikan; prosedur telah dilaksanakan seluruhnya (tahapan sesuai ketentuan internal dan perjanjian pembiayaan/kredit yang telah ditandatangani debitur) dan agunan telah diikat fiducia sehingga memiliki kekuatan hukum eksekusi.
“Debitur atau masyarakat diharapkan memahami isi perjanjian kredit/pembiayaan. Sehingga hak dan kewajiban dapat terlaksana dengan baik. Debitur juga bisa menanyakan legalitas perusahaan penagih dan personel penagihnya,” terang Budi.
Selain harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, kata Budi, jasa penagih juga diharapkan mengedepankan cara-cara yang bijak dan sesuai dengan tatanan yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran dari sisi pidananya.
Terkait pengaduan penarikan unit secara paksa dengan kekerasan, Budi menyebutkan bahwa sampai sejauh ini belum begitu banyak yanh diterimanya. Namun untuk data, ia mengatakan, biasanya pengaduan yang menyangkut hal serupa sudah masuk ke ranah pidana.
“Jadi data pengaduan yang lebih valid bisa ke pihak kepolisian. Karena tidak semua pengaduan ke polisi ditembuskan atau juga dilaporkan ke OJK. Sebab sudah ranah pidana,” tutupnya.
Laporan: Nova Sari
Editor: Ocsya Ade CP