TNI-Polri di Embaloh Hulu Kampanyekan Stop Karhutla

Sosialisasi. Foto bersama dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Embaloh Hulu terjun ke lapangan untuk mengkampanyekan Stop Karhutla di Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Sabtu (20/7). Polsek Embaloh Hulu for RK.

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Memasuki musim kemarau  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat mudah terjadi. Untuk itu, TNI-Polri di Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Karhutla di Desa Menua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Sabtu (20/07) lalu.

Sosialisasi ini dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu, Briptu Aswandi dan Babinsa Koramil Embaloh Hulu, Kopka Asi. Masyarakat diminta lebih mengantisipasi potensi Karhutla.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R. Siswo Handoyo melalui Kapolsek Embaloh Hulu, Iptu Salmansyah mengatakan, menyikapi musim kemarau ini  anggota Polsek beserta Koramil terus melakukan langkah antisipasi.

“Kita terus bertatap muka dengan warga, selain untuk mempererat tali silaturahmi juga memberikan sosialisasi tentang bahaya Karhutla,” ujar  Salmansyah.

Lanjut Salmansyah, dengan gencarnya sosialisasi itu diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan maupun lahan,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Briptu Aswandi menyerukan, Stop Karhutla. Masyarakat diingatkan tentang bahaya yang terjadi jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Diharapkan masyarakat senantiasa menjaga kelestarian hutan dan tidak membakar lahan serta masyarakat agar lebih berperan aktif bahu- membahu bersama aparat Kepolisian khususnya Polsek Embaloh Hulu untuk menciptakan lingkungan bebas dari asap akibat Pembakaran Hutan dan lahan,” tambah Aswandi.

Untuk itu, Aswandi juga berharap tidak ada lagi oknum masyarakat yang membakar lahan dan hutan. “Mari kita selamatkan dan jaga kelestarian ekosistem alam kita, demi anak dan cucu kita agar terbebas dari bahaya asap, sehingga melahirkan generasi yang sehat dan cerdas,” serunya.

Disamping itu, Briptu Aswandi menjelaskan bahwa, pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang Karhutla dan pemerintah akan memberikan sanksi hukuman bagi oknum yang membakar hutan dan lahan.

Laporan: Andreas

Editor: Ambrosius Junius