eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Guna mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas dan religius, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyampaian Raperda tersebut dilakukannya dalam Paripurna DPRD Kubu Raya, Selasa (23/7) pagi. Salah satunya tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
“Termasuk perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyaratan Desa,” ungkap Muda.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut dibentuk dengan beberapa pertimbangan. “Ada Perda-Perda penyesuaian regulasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyampaikan Perda tersebut berkaitan dengan efektivitas Kabupaten Kubu Raya. “DPRD akan berahir di bulan September, tentu ini menjadi pertimbangan dilakukan untuk mengajukan Raperda tersebut. Mudah-mudahan ini bisa efektif dibahas oleh Pansus yang dimulai dari pandangan awal, hingga pandangan akhir sampai kesimpulan,” ucapnya.
Hal tersebut, lanjut Muda, dilakukan dalam konteks menyangkut perubahan APBD. “Karena kita ini menata kelembagaan untuk bisa efisien didalam sebuah organisasi. Mudah-mudahan ini segera rampung,” harapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaian perubahan Perda tersebut sebelum Sepetember 2019 ini. “12 Raperda itu segera kita tuntaskan, tetapi ada perhatuan khusus yaitu tentang RPJMD, karena 17 September RPJMD itu harus tuntas. Kalau tidak, kita dikenai sanksi,” ungkap Suprapto.
Dia menambahkan, sedangkan yang lain-lainnya itu, September juga harus tuntas. “Targetnya itu September selesai semua,” ucapnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe