KPU Sintang Tunda Penetapan Caleg Terpilih

TUNDA PENETAPAN. Rapat KPU Kabupaten Sintang tetap berjalan meski ada penundaan penetapan Caleg terpilih. Penetapan bakal menunggu hasil final sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). (Saiful Fuat-RK)

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan calon legislatif terpilih Kabupaten Sintang mendadak ditunda. Padahal sebelumnya agenda tersebut dijadwalkan pada Senin (22/7) malam.

Penundaan itu dilakukan karena adanya instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang baru diterima KPU Kabupaten Sintang, beberapa jam sebelum penetapan dimulai atau Senin petang pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah saat dikonfirmasi mengatakan, penundaan dilakukan karena masih ada permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait salah satu Parpol yang menggugat KPU seluruh Indonesia, termasuk pemilihan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kalimantan Barat.

“Karena kita masuk Dapil Kalbar 2, maka kita harus menunggu dulu keputusan dari MK. KPU Kabupaten Sintang memang tidak termasuk dalam putusan dismissal yang dibacakan MK, namun kita tetap harus menunggu putusan akhir MK itu,” ujarnya.

Hazizah juga mengatakan, untuk tanggal penetapan berikutnya belum bisa dipastikan kapan dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu arahan berikutnya.

“Intinya kami masih menunggu arahan untuk pelaksanaan penetapan. Tentu koordinasi juga akan terus kita lakukan,” jelasnya.

Tertundanya penetapan tersebut, juga membuat rangkaian acara yang sudah siap dilaksanakan di Hotel My Home Sintang, akhirnya digantikan dengan acara lainnya yang tetap berkaitan dengan rapat pleno.

“Kegiatan kita ganti dengan acara simulasi cara penghitungan dan gambaran untuk rapat pleno terbuka penetapan nanti,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sintang yang juga merupakan Caleg terpilih periode 2019-2024, Tuah Mangasih mengatakan, bahwa apa pun yang menjadi aturan KPU tetap harus diikuti.

“Kita tetap harus mengikuti apa yang sudah menjadi aturan KPU. Termasuk ditundanya rapat pleno terbuka penetapan ini,” jelasnya.

Menurut politisi PDIP ini, penundaan tersebut tidak akan lama, mengingat pelantikan anggota dewan terpilih akan diselenggarakan pada awal Bulan September 2019 ini. Maka dari itu, bagi Caleg terpilih kata Tuah, jangan merasa khawatir dan harus tetap bersabar.

“Kita juga mengharapkan agar MK secepatnya menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan hasil Pileg 2019 ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa penanganan perkara Pileg tahun ini, maksimal kelar pada 14 Agustus 2019 mendatang.

 

Laporan: Saiful Fuat

Editor: Andriadi Perdana Putra