Pengumuman Anggota DPRD Kubu Raya Terpilih Tunggu Hasil Gugatan

ilustrasi. net

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya menunda penetapan calon anggota DPRD Kubu Raya masa bakti 2019-2024. Lantaran masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

“Sidang pertama di MK pada 12 Juli sudah berlangsung. Sidang kedua jawaban dari KPU pada 18 Juli,” jelas Ketua KPU Kubu Raya Karyadi, Rabu (17/7).

Ia mengungkapkan, PKS menggugat ke MK atas selisih 13 suara di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sui Asam dan 1 TPS di Desa Madu Sari dapil Sui Raya II terhadap perolehan suara dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“PKS menilai C1 yang dipegangnya berbeda dengan hasil DA Kabupaten. Saat pleno kabupaten itulah mereka protes. Padahal, DA kabupaten ini berdasarkan pleno di kecamatan, di mana sebelumnya tidak ada riak-riaklah,” jelasnya.

Namun, semua putusan itu dikatakan Karyadi menunggu putusan MK sekitar 6 sampai 9 Agustus mendatang. “Jadi kita menunggu sajalah putusan MK,” ucapnya.

Tiga hari setelah putusan MK itu lah sambung Karyadi, maka pihaknya akan menetapkan calon anggota DPRD Kubu Raya terpilih. “Kalau untuk Dapil lain tidak ada masalah, semua sudah clear,” pungkasnya.(sul)