eQuator.co.id – SINTANG-RK. Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019, di Balai Ruai, Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Senin (15/7).
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan dari hasil kelanjutan pembahasan draf awal masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sekda Sintang, Yosepha Hasnah yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, Raperda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan ini, guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seperti pelayanan kepada masyarakat.
“Ada sembilan rancangan Perda tahun 2019 Pemkab Sintang. Masing-masing Raperda sudah memiliki data yang komprehensif, sehingga tidak terjadi kesulitan dalam pembahasan kelanjutan antara Pemkab Sintang bersama DPRD Sintang nantinya” terangnya.
Selain itu, Yosepha juga menegaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan regulasi yang baik pula sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Sehingga dalam penyusunan produk hukum harus mendapatkan perhatian dari seluruh stakeholder terkait. Produk hukum juga harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofi, sosiologis, yuridis serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Aleksander menyatakan, sembilan Raperda yang dibahas ini diantaranya tentang Perda PDAM Tirta Senentang, Perda Perubahan Administrasi Kependudukan, Perda Pajak Daerah tentang Rumah Kos dan Hotel, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Penyertaan Modal, Perda Rencana Tata Ruang Kota.
Laporan : Saiful Fuat
Editor : Andriadi Perdana Putra