eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Cuaca panas belakangan ini membuat parlemen Kalbar kembali mengingatkan dan meningkatkan kewaspadaan akan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) seperti peristiwa yang pernah terjadi yang dampaknya merugikan banyak pihak.
“Jangan sampai ada yang membakar hutan dan lahan lagi secara sembarangan,” ucap Maryono, Anggota DPRD Kalbar, Minggu (14/7).
Cuaca panas seperti sekarang, kata Maryono, sangat berpotensi Karhutla, terutama lahan gambut di mana mengenai dampaknya sudah sangat dirasakan masyarakat Kalbar selama ini. “Tentunya sangat merugikan, terutama bagi masyarakat kecil. Baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” tuturnya.
Pemerintah Daerah (Pemda), lanjut Maryono, baik Pemprov Kalbar maupun Pemerintah Kabupaten/Kota hendaknya dapat memberikan solusi untuk mengantisipasi Karhutla.
“Entah itu dengan berkoodiasi dengan pihak terkait batau bahakn mensosialisasikannya pada perusahaan, masyarakat yang potensi kebakrannya besar terjadi,” katanya.
Sementara H Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar menyatakan bahwa mengingat peristiwa Karhutla yang sangat luar biasa yang pernah terjadi di Kalbar, setidaknya dapat dijadikan pelajaran penting serta atensi bagi pemerintah khususnya agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di Kalbar. “Persoalan Karhutla tentunya masih menjadi PR yang sangat besar,” katanya.
Menurutnya, menindaklanjuti Kalbar yang pernah dilanda karhutla, maka perlu diikat dengan peraturan daerah (Perda) sehingga ada aturan khusus yang mengikat. Di mana perda ini sangat penting untuk meminimalisir dampak atau risiko yang ditimbulkan dari Karhutla.
“Memang sudah ada Perda tentang Lingkungan Hidup, Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Lahan Pertanian di Kalbar. Namun belum signifikan untuk mencegah Karhutla. Sehingga perlu diperkuat lagi dengan regulasi yang lebih spesifik,” jelasnya.
Aturan tersebut, menurut Suriansyah, tentunya tidak untuk mematikan kearifan lokal di Kalbar. Karena selama ini, masih ada masyarakat yang membuka ladang dengan cara membakar, sebagai tradisi turun temurun. “Untuk menjadi payung hukum dalam menindak perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar,” tuturnya.
Suriansyah sangat optimis, Perda Karhutla ini sangatlah baik mengingat tujuan utamanya menangani masalah klasik di Provinsi Kalbar, yakni kabut asap atas kebakaran hutan dan lahan itu sendiri.
“Lahan gambut di Kalbar sangat luas, mencapai sekitar 11 persen dari 15 juta hektare luas wilayah. Artinya sekitar 1,5 hingga 1,7 juta hektar di Kalbar ini lahan gambut. Ini sangat rentan terhadap Karhutla,” lugasnya. (agn)