eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Tiga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Singkawang yang meninggal dan mengalami kecelakaan saat dan usai menjalankan tugas, mendapatkan santunan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Propinsi Kalbar.
“Ada tiga orang yang diusulkan menerima santunan, diantaranya almarhum M Arif Pengawas TPS Kelurahan Pasiran, Supriyono dari Pengawas TPS Kelurahan Sijangkung dan Uray Sulaiman Pengawas Kelurahan Melayu,” ujar Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Rubi Ismayanto SE, Minggu (14/7).
Dia menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) penugaskan Pengawas TPS selama 30 hari dan tujuh hari setelah pungut hitung.
“Proses klaim secara admimistrasi kategori sedang, pada saat dia sakit tidak berobat ke rumah sakit, dan tidak ada bukti dari rumah sakit atau Puskesmas,” katanya.
Namun untungnya, kata Rubi, administrasi dari kecamatan dan Kota mendukung.
“Ini santunan dan bukan asuransi, dan untuk Pengawas TPS di Kelurahan Sijangkung mengalami patah kaki pada saat melaksanakan tugas yaitu jatuh dari kendaraan, dalam proses penyembuhan dan dari dokter dibuktikan sebagai kategori berat,” katanya.
Besaran santunan bervariasi, diantaranya mulai Rp8, 6 juta hingga Rp16 juta berdasarkan kategori ringan, sedang dan berat, cacat permanen atau meninggal.
“Santutan tersebut sudah berdasarkan verifikasi dan langsung dilakukan pengecekan di lapangan agar tepat sasaran,” katanya. (hen).