Disdukcapil Bantah Ada Penduduk Siluman

Pelayanan Pindah Domisili Meningkat di Pontianak

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemberlakuan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pontianak membuat pelayanan administrasi kependudukan di kota itu meningkat. Hal yang dikhawatirkan adalah, membuka peluang munculnya penduduk siluman.

Hal tersebut kemudian dengan cepat ditanggapi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma. “Tak mungkin (ada) penduduk siluman, kecuali membuat KTP atau KK secara ilegal dan meniru. Ada registrasi administrasi di pusat. Akan ketahuan jika data ganda,” kata Suparma, Jumat (12/7).

Ia mengakui memang pelayanan administrasi kependudukan di kantornya meningkat saat diberlakukannya sistem zonasi. Peningkatan keadministrasian karena warga sengaja memindahkan catatan administrasi terkait dengan pindah domosili agar anaknya bisa masuk dalam PPDB jalur zonasi.

Namun Suparma tidak merincikan seberapa banyak. Ia hanya menyebutkan jika pelayanan itu terjadi peningkatan dibandingkan hari biasanya. “Hanya sekian persen saja,” ucapnya.

Pengurusan administrasi untuk kepindahan domisili itu mulai meningkat sejak tiga bulan sebelum PPDB dibuka. “Kami ikutkan saja,” ungkap dia.

Kendati begitu, yang dilakukan warga itu tidak membuat anaknya bisa lolos dalam penerimaan PPDB jalur zonasi. Karena batas waktu domisili berdasar alamat kartu keluarga pada PPDB 2019, minimal setahun sebelumnya.

“Ternyata tidak bisa karena ada batas waktu KK setelah kepindahan. Karena tak diterima mereka mengembalikan lagi ke alamat asal,” jelas Suparma.

Pengajuan pindah domisili itu tidak hanya terjadi saat PPDB jenjang pendidikan SMA, tapi juga SMP. Jika SMA, terjadi pengajuan pindah domisili dari kabupaten ke kota. Sedangkan SMP dari kecamatan ke kecamatan.

Untuk tingkat SMP, perpindahan masuk dalam KK selama satu hari saja bisa mencapai kurang lebih 3 sampai 40 pengurusan administrasi pindah domisili. Padahal pada hari biasanya tidak sampai segitu.

“Untuk masalah administrasi kependudukan tidak masalah, sepanjang ada tenggat waktunya minimal satu bulan. Bahkan pindah hari ini dan mengurus kepindahan hari ini juga bisa. Hanya saja operator yang repot harus memindahkan data itu,” tutupnya.

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Ocsya Ade CP