Pria Penyebar Hoax ‘Istana Resmikan PKI’ Ditangkap

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong berinisial LES, 55, ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media sosial WhatsApp dan Facebook soal ‘Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia’.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan satu buah sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengungkap alasan pelaku nekst menyebar hoax. Pada polisi, LES mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.

“Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden,” kata Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/7).

Diketahui, pelaku menyebarkan berita hoax dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption ‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. (Jawa Pos/JPG)