eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sudah banyak masyarakat yang ditangkap karena membuat dan menyebarkan informasi bohong alias hoaks, ujaran kebencian dan lain semacamnya. Tak terkecuali di Kalbar.
Belum lama ini, seorang warga di Pontianak Barat ditangkap Mabes Polri karena membuat konten hoaks dan ujaran kebencian. Kemudian ada juga warga Desa Kapur, Sungai Raya, Kubu Raya yang ditangkap karena ikut menyebarkan hoaks. Parahnya, hal itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Bercermin dari sejumlah kasus ini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau agar masyarakat tak sembarangan membuat atau menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Karena, semua itu sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Yakni Undang-undang (UU) ITE. Yang mana pelaku bisa dijerat hukuman penjara sekitar 6 tahun lamanya.
“Saya mengimbau masyarakat untuk cermat dalam menggunakan media sosial. Agar memahami dengan benar setiap informasi yang diperoleh, cek kebenaran baik isi maupun sumber informasi,” imbau Donny saat dihubungi Rakyat Kalbar, Sabtu (6/7).
Ia melanjutkan, apabila informasi atau berita yang didapat tidak bermanfaat, seharusnya tidak perlu disebarluaskan.
“Kami tidak menginginkan masyarakat Kalbar mudah terpengaruh dari berita bohong yang beredar. Karena sudah banyak orang-orang yang berurusan dengan pihak berwajib karena membuat dan menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian,” tutupnya.
Laporan: Tri Yulio HP
Editor: Ocsya Ade CP