Gadis 17 Tahun Dijual

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Kepolisian Resort (Polres) Kapuas Hulu berhasil mengungkap 81 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Salah satu kasus yang menonjol yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R.S. Handoyo menuturkan, kasus TPPO berhasil diungkap pihaknya pada 19 Juni lalu. Korban berinisial WS (17) dipekerjakan oleh SL, salah seorang pemilik kafe atau tempat hiburan malam di Jalan Lintas Selatan.

“Saat razia tim kami menemukan WS, anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh SL di kafenya,” ujar Kapolres saat press release di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (2/7).

SL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kapuas Hulu. SL terancam dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk SL kita kenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman pidanyan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres.

Kasus TPPO adalah satu dari 81 kasus yang terungkap dalam Operasi Pekat Polres Kapuas Hulu sejak 17 Juni hingga 30 Juni lalu. Keseluruhan kasus yang diungkap, kata Kapolres, telah melampaui Target Opresi (TO) yang ditentukan pihaknya.

“TO Polres Kapuas Hulu selama pekat adalah 26 kasus, namun yang berhasil diungkap ada 81 kasus,” tuturnya.

Keseluruhan 81 kasus yang terungkap tersebut terdiri dari 43 kasus minuman keras (miras), 3 kasus kepemilikan senjata api (senpi), 18 kasus prostitusi, 1 kasus perjudian, 15 kasus premanisme dan 1  kasus petasan.

Dari keseluruhan kasus yang terungkap, ada 76 kasus yang dilakukan pembinaan. Sementara 5 lainnya lanjut proses hukumnya.

“Lima kasus yang berlanjut yaitu dua kasus miras, satu kasus prostitusi, satu kasus perjudian, satu kasus pembunuhan,” tutup Kapolres. (dRe)