Penerima Hibah dan Bansos Mesti Jelas

LPJ HIBAH. Pelaksanaan Bimtek penyusunan LPJ keuangan bagi penerima hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Sintang tahun angggaran 2019, di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, beberapa waktu lalu. (Humas Sintang for RK)

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) mesti memperhatikan asas manfaat, keadilan dan kepatutan. Bahkan alokasinya harus dijabarkan dalam rincian objek belanja, sehingga jelas penerima serta tujuan dan sasaran penggunaannya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Bupati Jarot Winarno, membuka Bimtek penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), keuangan bagi penerimaan hibah dan Bansos kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun angggaran 2019, di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, belum lama ini.

Yosepha juga menjelaskan, terdapat perbedaan antara dana hibah dan Bansos. Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemda kepada Pemda lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakat, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya.

“Itu juga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemda,” jelasnya.

Sedangkan Bansos jelas Sekda, adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemda kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.

“Bansos ini sifatnya juga tidak terus-menerus dan selektif, bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Sekda juga berpesan kepada peserta Bimtek agar benar-benar memperhatikan dan memanfaatkan penggunaan dana tersebut.

“Semua penerima hibah dan dana Bansos agar lebih berhati-hati dalam pemanfaatan dana, juga mampu memberikan pertanggungjawaban penggunaan dananya secara baik, benar dan transparan,” katanya.

Ia juga berharap, agar seluruh peserta selaku pengelola dana dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini, sehingga nantinya mampu menyusun LPJ yang sudah diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Henri Harahap mengatakan, tujuan Bimtek ini untuk memberi informasi tentang pertanggungjawaban dana, memberikan informasi terkait proses tahapan pelaksanaan hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun 2019.

“Tentunya juga meningkatkan kemampuan, serta keterampilan teknis penerima hibah dan Bansos dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diterima,’ katanya.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengelola dan penerima, serta meningkatkan sinkroniasi dan koordinasi para pihak dalam pengelolaan keuangan, bagi penerima kepada kelompok masyarakat.

“Peserta Bimtek ini adalah penerima dana hibah dan Bansos kepada kelompok masyarakat sebanyak 120 penerima. Narasumbernya dari Bagian Hukum, BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Kesra,” pungkasnya.

 

Laporan : Saiful Fuat

Editor : Andriadi Perdana Putra