Cek Fakta: Prabowo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional

eQuator.co.id – AKUN Facebook (FB) Wimbo Wisnu Wibowo membuat unggahan yang melampirkan screenshot (tangkapan layar) pemberitaan dari detik(dot)com dengan judul “Tiba di Den Haag, Prabowo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UF”.

Dalam screenshot tersebut tertuliskan waktu, Jumat 28 Juni 2019, 19.05 WIB dengan penulisnya Vinsensa VP. Lampiran screenshot tersebut juga ditambahkan narasi oleh akun FB Wimbo Wisnu Wibowo. “Tiba di Den Haag, Prabowo ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional MMA-UFC,” tulis akun FB Wimbo Wisnu Wibowo, Jumat 28 Juni 2019.

Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari oleh Dedy Helsyanto, Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), ternyata unggahan screenshot dan narasi dari akun FB Wimbo Wisnu Wibowo adalah tidak benar.

“Karena, memang tidak ada pemberitaan seperti yang diklaim akun FB Wimbo dimuat di detik(dot)com,” ujar Dedy dalam debunk-nya, Senin (1/7).

Hal itu dibuktikan bahwa pemberitaan di detik(dot)com pada Jumat 28 Juni 2019, pukul 19.05 WIB adalah “2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar”. Penulis dari berita ini pun bernama Ferdinan.

Selain itu, yang membantah unggahan akun FB Wimbo Wisnu Wibowo adalah pernyataan dari Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade yang mengatakan bahwa Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto mengikuti saran Tim Hukum BPN agar sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

“Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Andre, Minggu (30/6). Seperti yang diberitakan beberapa media mainstream lainnya.

Selain itu, ICJ pun menerangkan hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. “Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya,” tulis Mahkamah Internasional di situsnya.

Dan, MMA-UFC yang banyak diartikan singkatan dari Mix Martial Art-Ultimate Fighting Championship adalah berkaitan dengan seni bela diri campuran.

“Dengan demikian, konten yang dibagikan akun FB Wimbo adalah Misleading Content atau konten yang menyesatkan,” tutup Dedy.

Sebagaimana diketahui, di era digital ini siapapun bisa dengan mudah dan sesuka hati mengubah sebuah artikel di setiap situs. Hasilnya, bukan cuma judul berita saja, seluruh isi berita hingga nama penulisnya serta foto dapat dengan mudah diganti.

Selain itu, cara ini juga dapat diterapkan pada seluruh situs, seperti e-commerce, jadi bukan cuma portal berita saja. Caranya tanpa harus mengedit di aplikasi editing photo. Hanya, dengan mendalami penggunaan “inspect element” pada Google Chrome di komputer maupun peramban bawaan di dalam ponsel. Selain itu, Chrome versi desktop juga dapat menjalankan fungsi yang sama.

Jika dilihat, sepertinya seru karena dapat dengan bebas mengubah isi yang ada di situs apa pun sesuai dengan kehendak hati. Walau demikian, ada bahaya besar yang dapat timbul dari perintah sederhana yang dapat dimasukkan oleh siapapun itu. (oxa)