eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Sejumlah orang tua siswa di Kecamatan Sungai Pinyu, Kabupaten Mempawah, mengeluhkan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Mereka menilai, sistem zonasi tersebut tidak efesien dan tidak adil.
“Ini benar-benar tidak adil, anak saya sudah belajar mati-matian untuk bisa menghasilkan nilai Ujian Nasional (UN) sangat tinggi, tapi harus kalah dengan siswa yang nilainya rendah, tapi zonasinya lebih dekat daripada saya,” kata Zubaidah, warga Desa Sungai Bakau Besar Laut (SBBL), Rabu ( 26/6) di SMAN 01 Sungai Pinyuh.
Zubaidah mengaku kesal, setelah adanya regulasi tersebut, banyak dari anak mereka yang tak dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah tersebut.
“Kita memprotes penerapan sistem zonasi atau jarak rumah dengan sekolah pada PPDB, yang dirasa merugikan anak-anak kita,” ujarnya.
Zubaidah menambahkan, seharusnya dengan penerapan regulasi ini bisa memudahkan dan memberikan peluang besar kepada anak mereka untuk melanjutkan pendidikan di sekolah dekat tempat tinggalnya.
“Kami warga sekitar merasa keberatan dengan sistem baru ini. Dengan adanya kejadian ini tentu bertentangan dengan program pemerintah,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Roni, warga Desa Purun. Kebijakan yang menitikberatkan jarak sebagai penentu penerimaan siswa ini merugikan anaknya, karena tempat mereka tinggal jauh dari lokasi SMA Negeri.
“Lebih baik seperti dulu, penerimaan berdasarkan nilai, jadi ada referensi sekolah yang dituju disesuaikan dengan capaian nilai ujian anak. Jika sesuai jarak seperti sekarang ini sulit mempertimbangkan peluangnya,” katanya.
Roni mengatakan, sekolah swasta tidak menjadi tujuan utama karena kualitas pendidikan yang ditawarkan jauh berbeda.
“Sekalipun berkualitas baik, perlu kontribusi besar juga untuk biaya pendidikannya,” ucapnya sambil menunduk dengan wajah kusut.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Mempawah tahun ini menerapkan sistem zonasi pada PPDB. Zona setiap wilayah dan petunjuk teknis (Juknis) PPDB telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub).
Kepala Disdikporapar Mempawah Firman Juli Purnama mengatakan, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Siswa Baru baik di tingkat TK, SD, SMP dan SMA, Bupati Mempawah Hj Erlina telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 139 Tahun 2019 tentang Penetapan Zona PPDB yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbub).
Perbub yang dikeluarkan oleh Pemkab Mempawah ini telah menetapkan zona setiap wilayah dan petunjuk teknis PPDB dan telah pula disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, dimana selanjutnya sekolah bertugas menyosialisasikan kepada orang tua siswa.
“Sistem zonasi berguna untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada siswa, dimana dalam sistem zonasi itu wajib mengutamakan calon peserta didik yang dekat dengan sekolah,” ungkapnya.
Firman menjelaskan, ada tiga jalur masuk sekolah calon peserta didik, pertama zonasi dengan kuota 90 persen, kedua prestasi dengan kuota 5 persen, dan ketiga pembinaan orang tua 5 persen.
“Jalur zonasi itu mengutamakan mereka yang tinggal di sekitar sekolahan, penetapan zonasi disesuaikan dengan alamat rumah calon peserta didik, jika dalam radius itu ada dua sekolah berdekatan, calon peserta didik dipersilahkan memilih. Untuk jalur prestasi itu disesuaikan dengan prestasi akademiknya, dan jalur pembinaan orangtua itu khusus orangtua yang baru pindah,” ucapnya.
Lebih jauh Firman menjelaskan, untuk jalur pembinaan orang tua, harus memenuhi syarat telah berdomisili selama setahun dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika ada orangtua yang baru pindah harus ditinjau terlebih dahulu.
Sistem zonasi ini tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan hanya berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.
“Untuk SMK yang tidak ditetapkan sistem zonasi, siapapun boleh masuk, karena dinilai SMK sebaran sekolahnya tidak merata di suatu wilayah,” ujarnya.
Firman menambahkan, aturan zonasi ini tidaklah kaku, namun dipastikan fleksibel, dimana jika suatu zona sekolah ada yang kekurangan calon peserta didik, sementara di zona sekolah lain ada yang kelebihan, bisa mengoper ke sekolah yang masih kurang.
“Perlu kita sampaikan juga bahwa aturan zonasi ini fleksibel, karena jika terpaku dengan ini, sementara ada sekolah yang kekurangan calon peserta didik harus dipenuhi darimana, itulah gunanya flesibelitas yang pasti harus mengedepankan zonasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (sky)