Ipan Terancam Undang-Undang Darurat

Jalan-Jalan Bawa Sebilah Pisau

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus seorang pria bernama Ipan. Pria 29 tahun tersebut diringkus petugas lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melintasi Jalan KH Ahmad Dahlan, Rabu (26/6)  sekira jam 06.15 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono menuturkan pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan strong point di bilangan jalan tersebut dan Jalan Teuku Umar.

“Pada saat melakukan giat tersebut, petugas mencurigai  dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor  jenis matik melintas di hadapan petugas,” katanya, Rabu (26/6) siang.

Petugas pun berupaya menghentikan pelaku, namun saat itu kata dia, pelaku tidak langsung berhenti.

“Sehingga dilakukanlah pengejaran oleh petugas. Setelah didapat langsung kita lakukan pemeriksaan terhadap badan kemudian di pinggang pelaku, ” paparnya.

Dari pemeriksaan tersebut kata dia, petugas  menemukan sebilah pisau yang dibawa Ipan. Dengan temuan tersebut, petugas kemudian mengamanakan Ipan dan barang bukti berupa sebilah pisau guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ipan kini telah diamankan di Mako Polsek Pontianak Kota. “Dia terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (and)