Pelarian Gusti Hersan Berakhir di Danau Sunter

Buron Tujuh Tahun

KORUPTOR SIRKUIT Gusti Hersan Aslirosa, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial pembangunan sirkuit di Kecamatan Pontianak Utara senilai Rp2,7 miliar dijebloskan ke LP Kelas 2A Pontianak, Selasa (25/6). Sebelumnya, petugas Kejari Pontianak membekuk terpidana di Jakarta. Tri Yulio HP/RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setelah tujuh tahun, pelarian Gusti Hersan Aslirosa berakhir. Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pembangunan sirkuit di Kecamatan Pontianak Utara senilai Rp2,7 miliar dicokok petugas di kawasan Hotel Sunlake Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa (25/6) pukul 02.30 WIB.

Hersan sebelumnya sudah dibuntuti selama seminggu oleh tim gabungan dari Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2012. “Selama melakukan pengejaran terhadap DPO ada kesulitan bagi tim gabungan. Buronan ini selalu berpindah-pindah tempat. Dia cukup lihai mengelabui tim gabungan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani saat diwawancarai di ruangannya.

Terpidana selalu menempati apatermen setinggi 20 lantai. Sehingga alat pendeteksi milik Polda Metro Jaya tidak bisa melacak keberadannya. Handphonenya tidak selalu aktif, sehingga menghambat percepatan eksekusi. “Tadi malam (kemarin, red) beliau sempat dipancing untuk keluar dari persembunyiannya,” terangnya.

Selama ini terpidana bersembunyi di dua apartemen, yakni apartemen Tambrin City dan apartemen yang diatasnya ada  Hotel Kempinsky. “Kedua apatermen ini sangat tinggi, itulah menjadi penghambat tim gabungan,” tuturnya.

Hersan divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelum diterbangkan ke Kota Pontianak, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi. Kemudian dari Jakarta menuju Pontianak sekitar pukul 12.50 WIB menggunakan pesawat.

Tiba di Bandara Supadio sekitar pukul 14.15 WIB, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak untuk dilakukan administrasi tahanan.

Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, terpidana diputus bebas. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Terpidana pernah mengajukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh MA.

 

Laporan: Tri Yulio HP

Editor: Yuni Kurniyanto