Hendri dan Petrus Terancam Hukuman Mati

Bawa 107 Kg Sabu dan 114 Ribu Pil Ekstasi

SIDANG PERDANA. Kedua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 107 kg dan ekstasi sebanyak 114 ribu butir pil ekstasi usai menjalani sidang perdana di PN Bengkayang, Senin (24/6)--Kurnadi

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang menggelar sidang perdana kasus narkoba jenis sabu seberat 107 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 114 ribu butir pil ekstasi, Senin (24/6) pukul 13.00 Wib.

Sidang pembacaan dakwaan di PN yang terletak di Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang itu, dengan Majelis Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardie Haskori SH MH dan Hakim anggota Hendri Irawan SH M.Hum serta Doni Silalahi SH.

Perkara dibagi dalam dua berkas. Yakni No Perkara: 90/Pid.Sus/PN.Bek dengan terdakwa atas nama Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan dan No Perkara: 91/Pid.Sus/PN.Bek dengan terdakwa atas nama Hendri alias Muhamad Idiris.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni Ardhi Prasetyo SH dan Zaenal Abidin Simarmata SH.

Kasus yang kini dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar tersebut, bermula saat kedua terdakwa ditangkap petugas BNNP Kalbar pada 18 Maret 2019, di depan Indomaret, kawasan Kecamatan Sungai Raya.

Setelah melewati proses panjang, akhirnya kedua tersangka disidangkan dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Narkoba adalah kejahatan yang menjadi atensi nasional dan internasional. Maka dengan digelarnya sidang perdana ini, harapan kami percayakan penanganan kasus ini kepada jaksa. Karena kami akan melakukan penanganan dengan baik dan sesuas dengan hukum yang berlaku,” kata JPU Ardhi kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bengkayang Brelly Yuniar Dien Wardie Haskori mengungkapkan, sidang perdana terhadap terdakwa digelar tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Oleh karena itu, PN Bengkayang menunjuk penasihat hukum dengan penetapan masing-masing perkara. Yakni Zakarias SH dan Onesiforus SH yang berkedudukan di Bengkayang.

“Penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan wajib mendampingi terdakwa hingga sampai selesai proses di pengadilan,” ujar Brelly. (kur)