eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Saniman alias Man akhirnya dibui. Aksi kriminal pria 47 tahun tersebut berakhir di jeruji besi setelah ditangkap Polsek Pontianak Barat karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan H Rais A Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu, 16 Juni lalu.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi pintu untuk mendapatkan celah agar pintu samping terbuka,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi pada Senin (24/6) siang.
Usai berhasil membuka pintu samping, kata Abdullah, Man kemudian melancarkan aksinya. Dia menggasak barang-barang milik korban berupa televisi, handphone dan speaker aktif.
Usai menggemasi barang tersebut, Man langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah korban.
Kejadian tersebut baru diketahui korban pada pukul 04.15 WIB. Saat korban bangun dan hendak menunaikan salat Subuh.
“Saat itulah korban baru menyadari bahwa rumahnya kemalingkan dan beberapa barang berharganya telah hilang,” katanya.
Atas kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polsek Pontianak Barat untuk melaporkan kejadian ini dan mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Usai menerima laporan tersebut, Abdullah kemudian memerintahkan jajarannya untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta memeriksa keterangan para saksi terhadap kasus tersebut.
“Dari keterangan salah satu saksi di lapangan didapatilah informasi terkait siapa pelakunya. Salah satu saksi mengaku pernah melihat pelaku melewati gang rumah korban membawa televisi dan menggunakan sepeda motor pada waktu bersamaan,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas akhirnya memburu keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Jalan RE Martadinata, Kamis (20/6) sekira pukul 10. 30 WIB.
Terhadap pelaku, kata Abdullah, kemudian dilakukanlah interogasi singkat. Hasilnya, dia mengakui perbuatan itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah mendekam dalam jeruji besi. Barang bukti hasil dan sarana kejahatan pun sudah disita.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya. (and)