eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Aplikasi Home Kalbar merupakan layanan pajak berbasis elektronik. Membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak hanya perlu 5 menit.
Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Markus Delon mengatakan, aplikasi itu kini sudah bisa di-download melalui smartphone lewat playstore.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan layanan pajak dari rumah. Bahkan, aplikasi itu juga menyediakan pembayaran pajak melalui transaksi elektronik. Tak ubah seperti mengorder pesanan di aplikasi transportasi online. “Aplikasi pembayaran pajak ini baru saja diaktifkan Mei 2019,” terangnya, baru-baru ini.
Dijelaskannya, aplikasi layanan pajak Home Kalbar yang baru saja diluncurkan itu, merupakan kelanjutkan dari program Samsat Home Service, yang di-launching pada Juli 2018 lalu.
Program Samsat Home Service itu, belum berbentuk aplikasi. Hanya berupa layanan melalui telepon. Yang disediakan untuk masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya.
Dalam layanan Samsat Home Service tersebut, petugas mendatangi masyarakat yang menghubungi via telpon. Untuk mengurus pajak kendaraannya. “Konsep layanan yang ditawarkan pada aplikasi itu juga tak jauh berbeda dengan aplikasi layanan Home Kalbar,” sebutnya.
Bedanya, hanya pada order pembayaran pajak yang menggunakan aplikasi. Untuk cara penggunaan aplikasi pelayanan pajak Home Kalbar, masyarakat tinggal memasukan nomor polisi pada aplikasi yang sudah terdownload. “Setelah itu, diisikan masa aktif STNK,” ujarnya.
Pada aplikasi Home Kalbar, tertera seluruh informasi tentang kendaraan yang sudah dimasukkan. Termasuk jenis kendaraan, merek tipe, hingga kapan masa pembayaran pajak dilakukan. “Ketika ingin membayar pajak, masyarakat tinggal mengisi nomor KTP dan handphone. Setelah itu menunggu konfirmasi kehadiran petugas,” jelasnya.
Lewat aplikasi tersebut dipastikan masyarakat bisa membayar pajak dimana saja. Proses pembayaran pun dijamin cepat. Paling memakan waktu 5 menit saja. Asal tidak terjadi gangguan jaringan.
Kemudian, para wajib pajak harus menyiapkan kelengkapan administrasinya. Seperti notice pajak asli dan STNK. “Sejauh ini kita suda siagakan tiga petugas yang stanby melayani pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut,” katanya.
Mengenai teknis waktu pelayanan pajak berbasis aplikasi itu kata Delon, juga sudah diatur. Dihari libur, petugas tetap tidak bisa melayani pembayaran pajak. “Pelayanan ini hanya bisa diberikan saat jam dan hari kerja. Pelayanan berlaku dari hari Senin hingga Sabtu,” ucapnya.
Untuk hari Senin hingga Jumat, pelayanan pembayaran pajak lewat aplikasi Home Kalbat tersebut dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, dibuka dari pukul 08.00 Wib hingga 12.00 WIB.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto