eQuator – Polisi makin rajin menyatroni Kampung Beting, menyusul dua kali menangkap kiriman sabu bernilai milyaran. Puluhan polisi bersenjata lengkap dan anggota berpakaian sipil tiba-tiba saja merangsek kawasan termarginalkan itu, sekitar pukul 14.00. Sabtu (21/11).
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Dhani Catra Nugraha, sasarannya tak hanya Narkoba. Di salah satu rumah yang digerebek, aparat Kamtibmas gabungan dari Sabhara, Sat. Reskrim dan Sat. Narkoba, menemukan berbagai barang. Polisi kaget dan surprise juga menemukan barang elektronik tersebut.
Ada handphone dalam jumlah puluhan atau lebih, laptop, mesin pompa air, televisi, kamera, handycam, kipas angin dan lainnya. Bahkan kabel listrik dalam jumlah besar juga ditemukan di rumah yang sudah jadi target itu.
Semua gerak setiap anggota polisi yang melakukan penggerebekan, tak luput dikerumuni warga yang dengan pandangan yang tajam. Termasuk ketika polisi mengumpulkan dan membawa semua barang bukti, tak luput dari sorot mata warga. Sebab, sasaran polisi tak lain pengembangan kasus baik itu Curat, Curas, Curanmor dan khususnya Narkoba.
Berhasil mengangkut sejumlah besar barang elektronik yang diduga hasil curian itu, aparat kepolisian langsung ke target berikutnya. Belum lagi anggota sampai ke sasaran, sang pemilik rumah terlihat membuang sesuatu lewat jendela. Tak ayal, dengan sigap anggota polisi menggerebek rumah itu dan langsung mengamankan tuan rumah. Tak berlama-lama ingin tahu apa yang dibuangnya, ternyata satu paket sabu.
“Itu apa, apa yang kau buang?,” tanya anggota Sat Narkoba Polresta Pontianak. Dengan enteng dijawabnya, “Sabu.”. Langsung saja komandan berseru, “Borgol dia!” perintah Kompol Dhani Catra Nugraha.
Pemilik rumah yang diketahui bernama Ds alias Sn digelandang dengan kawalan ketata. Polisi juga mengamankan empat orang lainnya, yang salah satunya adalah wanita. Tak hanya menemukan Narkoba di rumah itu, di ruang lain dalam rumah luas di dalam dan terlihat kecil dari depan, polisi menemukan 11 unit mesin judi dingdong.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean pun langsung mengintrograsi Ds alias Sn di tempat. “Siapa yang punya, berapa kau dapat uang menyewakan tempat untuk mesin dindong ini,” tanya Andi Yul.
Ds berkelit tidak mengaku punya siapa, namun per mesin judi itu dia menerima uang tunai Rp 20 ribu per hari. Dengan cepat Kasat Reskrim yang didampingi wakilnya, AKP Kemas Abdul Aziz, menyambar kayu balok langsung menghantam sembilan unit dindong hingga pecah. Dua unitnya lagi langsung diamankan sebagai barang bukti.
Ditemui wartawan, Kompol Dhani Catra Nugraha menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan pihaknya itu, merupakan tindak lanjut atas penangkapan seorang tersangka curat.
“Kita melakukan penggerebekan di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan sasaran pasti. Yang kita gerebek tadi dan ditemukan beberapa barang elektronik merupakan rumah penadah hasil kejahatan,” Kabag Ops Polresta Pontianak itu.
Berhasil membongkar barang bukti di rumah penadah, lompat ke kediaman pelaku kejahatan Narkoba. “Di rumah berikutnya itu kita juga berhasil menemukan seorang pelaku tindak pidana narkotika, yang coba membuang satu paket narkoba, tambahnya.
“Total yang kita amankan, lima orang terdiri dari empat pria dan satu wanita. Untuk semua barang bukti langsung kita amankan di Mapolresta Pontianak. Orang-orang Selanjutnya orang-orang yang kita amankan ini akan kita lakukan pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut,”sambung Dhani.
Jerat Dengan TPPU
Kompol Andi Yul Lapawesean yang tiap hari bergelut dengan para penjahat itu kontan terinstink, bahwa pemilik rumah yang menampung barang-barang curian itu diduga kuat merupakan pemain lama.
“Ini penadah besar. Rata-rata hasil curian itu masuk ke sini. Lihat itu tadi kita gerebek ditemukan banyak barang elektronik. Sedangkan diketahui pemilik rumah ini tidak bekerja,” jelas Andi Yul.
Kasat Reskrim pun sudah berancang-ancang bakal menjerat sang penadah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pemilik rumah yang pertama kita gerebek itu kita duga penadah. Sudah ada dua LP dengan kita. Jadi tak hanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan UU TPPUjuga ,” tegas Andi Yul.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono