Bawaslu Klaim Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pada tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak menangani 24 kasus. Baik temuan maupun aduan. Namun tidak ada satupun kasus yang sampai ke proses pengadilan.
“Karena barang dan alat bukti tidak cukup. Sehingga diselesaikan di Gakkumdu,” ucap Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri, kemarin.
Dijelaskan dia, beberapa pelanggaran yang tercatat, seperti adanya pemberian hadiah perlombaan saat kampanye. Menurut dia, hadiahnya tidak boleh melebihi satu juta rupiah. Pada dugaan pelanggaran itu, Bawaslu akhirnya melakukan penelusuran. Ternyata hadiah tersebut diketahui tidak diberikan oleh caleg tetapi murni hasil pendaftaran dari peserta perlombaan dan tidak mengatasnamakan partai politik.
Kemudian pelanggaran administrasi yang ditemukan seperti kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Disebutkan dia, ada beberapa yang tidak mempunyai STTP. Dalam kampanye tetap dilakukan pengawasan. Jika tidak ada masalah dilapangan, akan menjadi catatan bahwa ada beberapa peserta pemilu yang kampanye tidak menggunakan STTP.
“Itu administrasi saja, kita bersurat dengan KPU agar diingatkan,” tutup dia.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Ocsya Ade CP