Perdana, Sidang Tertutup Kasus AU

Pelaku Canggung Duduk di Kursi Pesakitan

SIDANG PERDANA Satu persatu pihak terkait keluar dari Ruang Kasih, tempat digelar sidang tertutup kasus penganiayaan terhadap AU, Selasa (11/6) pagi di Pengadilan Negeri Pontianak. Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK.  Sidang kasus penganiayaan terhadap AU, 14, pelajar salah satu SMP di Kota Pontianak yang dilakukan  tiga anak dibawah umur digelar di Ruang Kasih, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa, (11/6) pagi.

Sidang perdana tersebut dimulai pukul 10.50 WIB hingga pukul  11.30 WIB. Sidang tertutup itu dipimpin Udjianti SH MH selaku hakim Ketua, beserta dua orang hakim lain yakni Riya Novita SH MH dan Rendra SH MH.

Diwawancarai usai sidang, Wakil Ketua PN Pontianak sekaligus hakim ketua kasus ini, Udjianti mengatakan, sidang pertama kasus penganiayaan AU turut dihadiri berbagai pihak, baik dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD ) maupun keluarga korban serta pelaku.

Dia megatakan, sidang perdana tersebut digelar untuk mendengarkan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan membacakan dakwaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis (20/6) mendatang. Agendanya, pemeriksaan para saksi. “Jadi nanti sidang kedua tanggal 20 Juni untuk lanjutan pemeriksaan saksi. Sementara untuk jadwal sidangnya, kita masih tunggu keputusan dari Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan, ketika sidang itu, para pelaku tampak canggung.  “Mereka tak hanya canggung. Namun saat duduk di kursi terdakwa, mereka mengaku siap, dan ketika  ditanya apakah dakwaan mereka pahami, mereka mengaku paham,” katanya.

Menurutnya, ini adalah hal yang biasa, karena para terdakwa baru pertama kali mengikuti siding. Tentunya ini berdampak pada kondisi psikologi bagi anak-anak seusia mereka. “Kalau takut mungkin tidak, mereka siap menghadapinya dan seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa mereka juga apapun kedepan proses yang terjadi mereka sudah siap,” paparnya.

Dia mengatakan, sebelum persidangan digelar, KPPAD telah memberikan arahan kepada para pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersandung kasus hukum, agar selalu siap menghadapi proses hukum yang terjadi. Dia mengungkapkan, hasil dari sidang pertama ini tidak ada hal mencolok yang dilakukan, hanya membacakan laporan litmas dari Bapas dan pembacaan  dakwaan saja. “Sementara untuk pemeriksaan saksi, baru tanggal 20 Juni nanti dilakukan,” jelansya.

Sebagai informasi, sidang penganiayaan terhadap AU digelar sebagai  buntut dari gagalnya proses diversi, atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Diversi diinisiasi PN Pontianak pada Mei 2019 lalu gagal, atau tidak menemui titik temu.

Padahal, proses diversi pada 14 Mei juga difasilitasi oleh PN Pontianak. Kedua belah pihak, korban maupun pelaku telah sepakat berdamai. Beberapa syarat harus dipenuhi tiga pelaku.

Namun, rupanya dalam waktu sepekan, kesepakatan itu berubah total. Sehingga perkara ini berlanjut ke persidangan.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto