Dua Bulan Buron, 3 Pelaku Curas Diringkus

Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setelah dua bulan  lamanya buron, akhirnya tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Jumat (8/6) pagi.  Ketiganya adalah Agus Swanda (21), Ahmad Fauzi (19) serta AD yang masih berusia 15 tahun.
“Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana curas terhadap korban bernama Muslamin (68) di kebun sayur di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada bulan April lalu,” kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6) pagi.
Abdullah menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat ketiga pelaku datang ke kebun sayur milik Kunil yang dijaga oleh Muslamin. Kemudian, ketiga pelaku berpura-pura keminta buah nanas yang ada di kebun tersebut. Saat Muslamin lengah, salah satu dari pelaku mencekik korban dari belakang.
“Sementara pelaku yang satu lagi mengeluarkan pisau untuk mengancam korban. Pelaku langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil tas pinggang milik korban yang diketahui berisikan barang berharga,” ungkapnya.
Dalam tas tersebut, kata Abdullah, berisikan uang sebesar Rp16 juta dan sejumlah uang Ringgit Malaysia. Selain itu juga terdapat dua kalung emas dan cincin emas.
Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku kemudian lari melewati hutan yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, korban yang tak tinggal diam kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada Polsek Pontianak Utara. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 32 juta.
Usai menerima laporan itu, Abdullah lantas memerintah anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang didapati tim di lokasi, kasus ini diduga pelakunya mengarah kepada seorang pria bernama Agus,” ujarnya.
Petugas kemudian memburu keberadaan Agus. Sampai akhirnya dia berhasil diamankan pada Jumat (7/6). Ketika ditangkap petugas, Agus tak banyak melakukan perlawanan dan mengakui perbuataannya.
Selain itu, Agus juga mengaku melakukan aksinya tersebut bersama dua rekan lainnya, yakni Ahmad Fauzi dan AD.
Berdasarkan keterangan Agus itulah, petugas kemudian memburu keberadaan dua pelaku lainnya. Sampai akhirnya ketiga pelaku  berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor milik salah seorang pelaku, yang diketahui sebagai sarana mereka saat menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga turut menyita satu handphone yang diakui pelaku dibeli dengan uang hasil curian tersebut.
“Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara. Mereka terancam pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan  kekerasan,” tegas Abdullah. (and)