Hakikat Zakat di Bulan Ramadan

Oleh: Muhammad Lutfi Hakim

M Lutfi Hakim

eQuator.co.id – Puasa adalah salah satu dari lima pondasi dalam agama Islam yang biasanya kita sebut dengan rukun Islam. Selain puasa, ibadah yang termasuk dalam rukun Islam yang harus kita tunaikan di bulan suci Ramadan ialah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah ini diwajibkan bagi setiap individu yang beragama Islam dan memiliki kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari. Lebih rinci lagi, dalam fiqh puasa bahkan dijelaskan, bahwa bayi yang lahir di bulan suci Ramadan walaupun sesaat, tetap diwajibkan kepada walinya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Dilihat dari segi nilai dari barang yang dikeluarkan, zakat fitrah tidaklah terlalu besar nominalnya, berbeda dengan zakat mall yang disesuaikan dengan nisab yang telah ditentukan. Menurut Pasal 688 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 2,5 kilogram (satu sha’) makanan pokok atau yang senilai dengannya. Apabila kita makan beras jenis premium seharga Rp13.000 misalnya, maka uang yang harus kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar Rp32.500 setiap orang.

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah disyariatkan untuk dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun waktu pelaksanaan yang dianjurkan, para ulama berbeda pendapat. Menurut Syekh M Nawawi Al-Bantani sebagaimana yang dikutip dari website NU Online, waktu dianjurkan membayar zakat fitrah ialah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan, wajib hukumnya bagi seseorang yang mengalami kehidupan, meskipun sesaat pada bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawal, dan makruh membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri.

Dibalik semua ibadah yang diwajibkan oleh Tuhan kepada hamba-Nya, pasti ada hikmah yang dapat dipelajari. Zakat fitrah pada hakikatnya merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan, dan dapat membersihkan segala perbuatan dan perkataan yang tak berguna dan menimbulkan dosa ketika berpuasa. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat ‘ied, maka diterima. Sedangkan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka menjadi sedekah biasa.”

Selain sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan suci Ramadan, zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berdimensi ibadah juga berdimensi sosial, yaitu hubungan sesama manusia (muamalah). Pemberian berupa zakat fitrah di bulan suci Ramadan ini bertujuan, untuk memberikan makanan kepada orang miskin supaya dapat merayakan hari raya bersama-sama dengan memakan makanan yang enak, seperti halnya orang kaya. Bagi muzakki (orang yang membayar zakat), zakat fitrah tersebut sebagai bentuk kepeduliannya untuk saling berbagi dari sebagian rizki yang diberikan oleh Tuhannya dengan mengharapkan ridha-Nya.

Terlepas dari itu semuanya, zakat fitrah merupakan ibadah dalam Islam untuk melambangkan bahwa setiap muslim harus saling memperhatikan dan saling peduli antara satu sama lain. Dengan berzakat, orang yang memiliki harta dapat menyisihkan kekayaannya untuk orang lain, dan si miskin dapat menggunakan harta tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Inilah salah satu keunggulan sistem ekonomi dalam Islam yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, yaitu zakat merupakan instrumen untuk menjembatani lebarnya ketimpangan ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat. (Dosen IAIN Pontianak)