eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melakukan ujicoba duplikasi Jembatan Landak dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (29/5) sekira pukul 06.30 WIB.
Ujicoba yang turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi beserta Camat Pontianak Timur, Ismail ini juga untuk membuktikan kelayakan jalan menuju jembatan.
Setelah Edi melintas, petugas Dishub Kota Pontianak mengarahkan para pengendara sepeda motor dari arah kota menuju Kecamatan Pontianak Utara untuk melewati Jembatan Landak yang baru itu.
Edi menjelaskan, mulai pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB, dilakukan ujicoba dengan mengalihkan arus kendaraan roda dua dari arah Kota Pontianak menuju Siantan, Pontianak Utara.
“Ternyata masih ada beberapa badan jalan menghubungkan jembatan ini yang belum nyaman. Terutama dari jalan lama ke jembatan kondisinya belum teraspal,” ujarnya, kemarin.
Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak segera menyempurnakan jalan untuk dilewati sepeda motor menuju jembatan. “Kita lihat antusias pengendara roda dua cukup ramai melewati jembatan baru ini. Dampaknya sedikit banyak mengurangi kepadatan lalu lintas di Jembatan Landak yang lama,” tuturnya.
Edi meminta pengendara senantiasa berhati-hati ketika melintasi jalan yang belum diaspal. Karena licin ketika turun hujan.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menerangkan, terhitung mulai 29 Mei 2019, setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 19.00 WIB, duplikasi Jembatan Landak bisa dilintasi sepeda motor satu arah. Yakni dari arah Pontianak Timur menuju Pontianak Utara.
“Jadi Jembatan Landak yang baru sudah bisa dilewati khusus kendaraan roda dua dari arah kota (Pontianak Timur) ke arah Pontianak Utara,” paparnya.
Sedangkan dari arah luar kota atau Pontianak Utara ke arah kota atau Pontianak Timur, lanjutnya, tetap harus melewati Jembatan Landak yang lama. “Jembatan Landak yang baru hanya khusus untuk sepeda motor dari arah Pontianak Timur ke Pontianak Utara saja,” tegasnya.
Menurut Utin, kebijakan ini diambil sebagaimana surat yang dilayangkan Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional XX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, nomor PS.02.02-Bb20/331 tanggal 27 Mei 2019.
“Hal ini dikarenakan dengan pertimbangan kondisi akses menuju duplikasi Jembatan Landak yang masih terbatas dan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan saat melewati Jembatan Landak,” tutupnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP