eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Bawaslu Kabupaten Sambas melaksanakan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan tahapan Pemilu 2019 di aula Pantura Sambas, Jumat (24/5).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan sudah menangani sangketa terkait daftar calon sementara.
“Kalau aduan ada dua aduan yang dilaporkan namun kita hentikan karena tidak mencukupi syarat formil,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengawasan kampanye disampaikan Ikhlas ada sekitar 105 surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh polres dan ada 7 STTP yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar.
“Ini semua kita awasi baik langsung dari Bawaslu maupun Panwascam yang ada di kecamatan, namun kita juga mengawasi sebanyak 19 kegiatan lainnya yang dikhawatirkan bisa dijadikan ajang kampanye, ini terkait kegiatan seperti reses atau menyerap aspirasi masyarakat, karena ini melibatkan orang banyak jadi dikhawatirkan dijadikan ajang kampanye,” jelasnya.
Sementara untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) kota sudah menertibkan 61 APK yang pemasangannya ditempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan SK KPU.
“Untuk pelanggaran ini didominasi dari kecamatan Paloh dengan 32 apk yang ditertibkan, untuk daftar caleg yang ditetapkan KPU Sambas juga kita awasi terkait persyaratan Caleg,” ungkapnya
Terkait data pemilih meskipun Bawaslu Sambas tidak mengeluarkan rekomendasi namun bersama KPU Sambas selalu berkoordinasi terkait data-data anomali dimana ada sekitar 891ada anomali dan data ganda 1657.
“Dan dari kroscek Bawaslu hanya 18 temuan dan kita sampaikan ke KPU namun ini juga sudah ditangani,” ungkapnya.
Kemudian untuk penanganan pelanggaran Bawaslu Sambas menemukan satu temuan terkait netralitas ASN.
” Untuk ini juga sudah ada sanksi dari Komisi ASNĀ yang telah terbukti mengkampanyekan salah satu caleg dari peserta pemilu 2019,” pungkasnya. (Sai)