Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menggelar konferensi pers kepada awak media.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Jelang hari raya, para karyawan pastinya mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat mereka berkerja, tepat waktu.

Maka dari itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pun mengimbau agar kewajiban yang diberikan karyawan tersebut dapat dipenuhi oleh seluruh perusahaan atau instansi yang memperkerjakan karyawannya.

“Harapan kita, pemerintah menginginkan perusahaan-perusahaan bisa memenuhi kewajiban pekerjanya sesuai dengan aturan,” pinta Edi saat diwawancarai, Selasa (21/5).

Bahkan Edi menambahkan, pemerintah pusat juga sudah membuat aturan supaya perusahaann tidak terlambat membayar hak karyawannya. Sebab itu sudah merupakan suatu kewajiban. “Itu juga suatu kewajiban dari perusahaan,” sambung dia.

Menurutnya, untuk tenggat waktu menyalurkan THR pun juga sudah ditentukan. Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan apakah perusahaan sudah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Ocsya Ade CP