eQuator.co.id – SINTANG-RK. Sebanyak 14 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sintang berhasil diungkap, sepanjang Januari hingga Mei 2019 ini. Dalam pengungkapan ini, jajaran Polres Sintang juga menyita barang bukti 200 gram lebih narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan mengatakan, dari total 14 kasus itu, pelaku didominasi merupakan pengedar dan juga bandar jaringan Pontianak.
“Dari total kasus yang diungkap tahun 2019 ini, sebagian sudah tahap 2, yang lain ada setengah yang belum tahap dua,” ujar Aries ditemui di Polres Sintang, Kamis (16/5).
Aris menambahkan, upaya antisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Sintang akan terus digalakkan. Termasuk di bulan Ramadan ini dengan menggelar cipta kondisi dari awal hinggar akhir Ramadan mendatang.
“Kita berupaya keras memutus peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Dalam bulan ini saja, sudah dua target operasi (TO) yang berhasil diamankan,” terangnya.
Terakhir, seorang pengedar yang sudah lama diincar akhirnya berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 102,45 gram di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Rabu (15/5). Pengedar berinisial AA dan sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sintang.
Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menambahkan tersangka memang merupakan TO selama setahun terakhir. Pengedar tersebut ditangkap saat berada di depan kantor BCA. Saat diinterogasi, pelaku mengaku juga ada menyimpan narkoba di rumahnya.
“Sekitar jam tiga subuh, petugas bersama dengan Ketua RT mendatangi dan melakukan pengeledahan di rumah pengedar tersebut di Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba. (pul)