Penurunan Tarif Tiket Pesawat Mesti Terealisasi

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Asosiasi perjalanan dan perhotelan di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak mengapresiasi kebijakan Menteri Perhubungan RI terkait penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen. Keputusan itu berlaku untuk rute-rute gemuk semacam di daerah Jawa.

 

Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Kalbar, Nugroho Henray Eka Saputra menilai penurunan harga tiket ini patut diapresiasi. Pelaku usaha berharap ini betul-betul terealisasi. “Kita lihat saja dulu apakah benar harga tiket pesawat turun di tanggal yang sudah ditentukan,” katanya, Rabu (15/5).

 

Senada, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar, Yuliardi Qamal, juga menyambut baik keputusan tersebut. Terlebih bagi pelaku usaha jasa perhotelan dan restoran memang erat kaitannya dengan travel.

 

“Kami pelaku usaha di bidang jasa akomodasi, makanan dan minuman yang bersinggungan atau berkaitan langsung dengan harga tiket yang sangat melambung tinggi, kami rasakan selama ini, dengan adanya penurunan tarif batas atas untuk tiket pesawat ini, kami bersyukur,” ungkap Yuliardi.

 

Dia meyakini, kebijakan baru ini bakal berimbas pada peningkatan jumlah kunjungan ke Kalbar.

Terlebih di provinsi ini usaha jasa baik perhotelan dan restoran juga mulai berkembang.

 

“Kalau tiket murah, tentu ini akan mengurangi cost para pengunjung yang ingin datang ke Kalbar. Atau yang ingin keluar Kalbar. Kita sangat membutuhkan yang namanya tamu, sehingga usaha yang dijalankan bisa lebih berkembang,” ujarnya.

 

Yuliardi mengatakan, pelaku usaha di bidang jasa akomodasi, makanan dan minuman yang terhimpun dalam wadah PHRI berharap harga tiket kembali normal.

 

“Sehingga animo wisatawan untuk berkunjung ke Kalbar semakin banyak dan perokonomian kembali bergeliat di Kalbar,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi bersama Menko Perekenomian Darmin Nasution mengambil keputusan ini saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara pada Senin (13/5).

 

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin dalam keterangan tertulis.

 

Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

 

“Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional,” tuturnya

 

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

 

“Terjadi tingginya harga tiket pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018 tercatat, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014,” ucapnya.

 

 

Laporan : Nova Sari

Editor : Andriadi Perdana Putra