eQuator.co.id – MANDOR-RK. Kornelius Andi dan Irfan, warga Desa Selutung, Kecamatan Mandor, menyerahkan senjata api rakitan jenis lantak kepada Polsek Mandor, Selasa (14/5) siang.
Kedua warga ini di hadapan Kapolsek Mandor, Iptu Anuar Syarifudin mengaku sukarela atas kemauan sendiri menyerahkan senjata tersebut.
“Dua pucuk senjata api rakitan jenis lantak itu, laras panjang,” ujar Anuar.
Senjata api tersebut disimpan untuk berburu binatang serta menjaga diri jika pergi ke hutan saat berladang. Kendati demikian, kepemilikan tanpa adanya keabsahan ini bakal berujung sanksi.
“Atas kesadaran sendiri, kita mengucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada warga yang telah sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya,” ucap Kapolsek.
Dia mengimbau kepada warga lain yang masih memiliki senpi rakitan ilegal agar menyerahkannya ke Polsek Mandor dengan sukarela dan tidak dikenakan sanksi pidana.
“Kalau takut menyerahkannya silahkan komunikasikan dengan Bhabinkamtibmas desanya atau silahkan datang langsung ke Polsek Mandor,” pesan Anuar. (ius)