Konsumen Kalbar Keluhkan Eksekusi Agunan oleh Debt Collector

Debt Collector

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat kerap menerima keluhan dari konsumen terkait eksekusi terhadap agunan yang telah jatuh tempo oleh perusahaan pembiayaan.

 

Tidak hanya kesalahan cara yang diterapkan oleh para tenaga ahli daya atau debt collector, namun juga ketidakpahaman konsumen terkait prosedur penarikan barang agunan yang benar.

 

“Tentu OJK memiliki fungsi seperti memberikan edukasi serta perlindungan terhadap konsumen, sekaligus jadi tempat mengadu konsumen jasa keuangan,” kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Kalbar, Budi Rahman, belum lama ini.

 

“Kondisi saat ini yang saya lihat, 60-70 persen konsumen itu mengeluhkan masalah eksekusi barang agunan yang dilakukan oleh tenaga ahli daya,” tambahnya.

 

Ia mengatakan bahwa, kesalahan komunikasi antara tenaga ahli daya dengan konsumen yang akan ditarik barang agunannya menjadi penyebab utama banyaknya keluhan yang masuk tersebut.

 

“Beberapa kasus terjadi karena ketidakpahaman konsumen terhadap prosedur yang benar saat penarikan agunan. Biasanya prosedur yang diterapkan oleh tenaga ahli daya sudah benar, ternyata konsumennya yang tidak mengerti bahwa prosedurnya tersebut sudah benar. Kadang kelalaian ada pada konsumen, yang dalam hal ini menunggak tidak membayar tagihan,” katanya.

 

Akan tetapi kata Budi, ada pula kasus yang terjadi karena ketidaktepatan waktu, tempat, atau cara yang diterapkan oleh tenaga ahli daya saat akan mengeksekusi barang agunan milik konsumen.

 

“Persoalan lainnya seperti perusahaan sudah benar, dokumen dan persyaratanya mencukupi, tapi caranya yang kurang beretika sehingga dikeluhkan konsumen. Harus eksekusi dengan cara yang baik-baik,” ucapnya.

 

Budi menyebutkan, pentingnya etika yang mesti dimiliki oleh tenaga ahli daya ini. Maka dari itu, perusahaan pembiayaan harus menggunakan tenaga ahli daya yang telah mengantongi sertifikat fidusia.

 

“Sertifikat tersebut juga menjadi syarat wajib bagi tenaga ahli daya yang diberikan kewenangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menarik agunan dari konsumen,” terangnya.

 

Terkait sertifikat fidusia, OJK Kalbar memberikan perhatian yang cukup besar. Mengingat saat ini perkembangan industri pembiayaan cukup menggembirakan.

 

Berkembangnya industri pembiayaan ini, seiring dengan meningkatnya jumlah konsumen perusahaan pembiayaan, sehingga berpotensi menimbulkan keluhan yang beragam.

 

“Tentu dengan kondisi tersebut pasti menimbulkan beberapa konsekuensi antara lain meningkatnya jumlah keluhan dan laporan masyarakat terhadap layanan dan tindakan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan baik secara langsung maupun tidak langsung di provinsi ini,” tutup Budi. (ova)