9 PNS di Sanggau Resmi Dipecat

Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengungkapkna ada sembilan PNS di lingkungan Pemkab Sanggau sudah dikeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikeluarkannya SK PTDH tersebut berdasarkan SKB tiga menteri terkait ASN eks Napi korupsi yang harus dipecat.
“Terhitung sejak tanggal 28 April 2019. Kalau menurut SKB tiga Menteri itu harusnya paling lambat Desember 2018 kemarin, karena Bupati kita sebagai petahana ada kewajiban, keharusan untuk mendapatkan izin dari Kemendagri maka itu berproses-proses. Kemarin sudah dikeluarkan izin dari Kemendagri sehingga Bupati kita mengeluarkan SK pemberhentianya,” katanya, Sabtu (11/5).
Meskipun tak menyebut rinci nama-nama ASN yang mendapatkan SK PDTH, Herkulanus menjelaskan, segala hak dan kewajibanya sebagai PNS sudah tidak didapatkan lagi bagi sembilan PNS yang dipecat itu.
“Tidak mendapatkan hak pensiun. Karena itu namanya pemberhentian tidak dengan hormat. Kalau dengan hormat itu mendapatkan pensiun,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya begitu mereka sudah dijatuhi hukuman, jabatanya memang sudah diberhentikan. “Jadi mereka statusnya staf biasa,” kata Herkulanus.
Pemda sendiri tak akan membatasi jika ada yang melakukan banding terhadap keputusan tersebut melalui PTUN. Itu merupakan hak warga negara. Tapi untuk Bidang Kepegawaian, keputusan itu sudah final.
“Kemarin uji materi sudah keluar dari salah satu PNS dari Bengkulu. Ya anggap saja mewakili seluruh Indonesia. Jadi mengajukan uji materi terhadap UU ASN dan SKB tiga menteri. Tapi oleh MK dimentahkan, artinya tidak ada hal-hal yang dilanggar. Jadi pemberhentian itu harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.

 

Laporan: Kiram Akbar